Satgas PKH Dalami Dugaan Pelanggaran Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Satgas PKH Dalami Dugaan Pelanggaran Tambang Gubernur Malut

Satgas PKH Dalami Dugaan Pelanggaran Tambang Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah memeriksa PT Karya Wijaya, sebuah perusahaan tambang yang dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran operasional yang terjadi di lokasi tambang tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa proses verifikasi masih berlangsung dan belum ada hasil final. "Prosesnya masih berjalan, belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang verifikatif. Nanti akan disampaikan," kata Barita di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (2/3/2026).

Verifikasi Melibatkan 191 Perusahaan di 14 Provinsi

Barita menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan secara menyeluruh.

Dia mengungkapkan bahwa verifikasi tambang tidak hanya terfokus pada Maluku Utara. Total ada 191 perusahaan yang sedang diperiksa oleh Satgas PKH. Verifikasi ini mencakup 14 provinsi dan 30 kabupaten/kota, dengan total luasan mencapai 37.990.693 hektare.

"Daerah yang terlibat meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, Sumatera Utara, Maluku, dan Sulawesi Utara," jelas Barita.

Berbagai Sektor Tambang yang Diverifikasi

Perusahaan-perusahaan yang diverifikasi bergerak di berbagai sektor pertambangan, termasuk nikel, batu bara, emas, bijih besi, hingga pasir kuarsa. Hal ini menunjukkan cakupan luas dari operasi Satgas PKH dalam mengawasi industri tambang di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) telah melaporkan bahwa perusahaan milik Sherly Tjoanda dijatuhi denda atas dugaan tambang nikel ilegal. Kasus ini terkait dengan lahan seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Pemeriksaan oleh Satgas PKH ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai status operasional tambang tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta kehutanan.