PTUN Jakarta Nyatakan Izin Lapangan Padel di Pulomas Tidak Sah
Warga Pulomas meraih kemenangan dalam gugatan hukum setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan gugatan mereka. Putusan ini menyatakan bahwa izin pembangunan lapangan padel di kawasan tersebut, yang diterbitkan oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, dinyatakan tidak sah.
Detail Putusan dan Proses Hukum
Perkara ini tercatat dengan nomor 214/G/2025/PTUN.JKT dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan didaftarkan pada 30 Juni 2025 dan disidangkan melalui mekanisme acara biasa, dengan sidang perdana berlangsung pada 12 Agustus 2025. Penggugat dalam kasus ini adalah Nelson Laurens, yang menggugat keputusan administrasi dari Wali Kota Jakarta Timur dan unit pelayanan terpadu setempat.
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, termasuk S Steven Kurniawan sebagai tergugat intervensi. Komposisi majelis terdiri dari Yustan Abithoyib sebagai hakim ketua, didampingi Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar sebagai hakim anggota. Panitera pengganti Suprapti dan juru sita pengganti Bagus Nur Hadiwidjoyo juga terlibat dalam proses persidangan.
Objek Sengketa dan Kewajiban Tergugat
Objek sengketa yang dibatalkan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-371502-24032025-003, tertanggal 24 Maret 2025, atas nama pelaku usaha S Steven Kurniawan. Majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut izin bangunan tersebut, yang berlokasi di Jalan Pulo Mas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Selain itu, PTUN juga menghukum pihak tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 261.000. Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tata ruang dan partisipasi warga dalam pengawasan pembangunan.
Implikasi dan Konteks Lebih Luas
Kasus ini terjadi dalam konteks meningkatnya keluhan warga terhadap pembangunan lapangan padel di permukiman, seperti yang juga terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keputusan PTUN Jakarta dapat menjadi preseden bagi pengelolaan izin bangunan serupa di masa depan, dengan penekanan pada dampak lingkungan dan ketenangan warga.
Dengan dibatalkannya izin ini, diharapkan dapat mencegah gangguan lebih lanjut dan memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Gugatan warga Pulomas menunjukkan efektivitas jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara.



