Pramono Anung Siapkan Aturan Wajib Pilah Sampah dari Rumah untuk Warga Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait pemilahan sampah dari rumah akan segera disusun. Menurutnya, kebiasaan ini harus mulai diterapkan di ibu kota untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak.
Keterbatasan Bantargebang Jadi Pendorong Utama
Pramono menjelaskan bahwa kapasitas penampungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sudah tidak memadai, terutama setelah insiden longsor yang terjadi beberapa waktu lalu. "Bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah. Karena memang pertama, keterbatasan Bantargebang tidak mungkin semua sampah itu dikelola seperti kemarin," ujarnya saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).
Ia menekankan bahwa sosialisasi akan segera dilakukan, diikuti dengan penerbitan regulasi yang mengikat untuk memastikan kepatuhan warga. Langkah ini dianggap penting untuk mengurangi beban di TPST dan mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Empat Kategori Sampah yang Harus Dipilah
Sebelumnya, Pramono telah mengunggah video sosialisasi di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Gerakan Pilah Sampah dari Sumbernya. Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa sampah harus dipilah menjadi empat kategori:
- Sampah mudah terurai yang dapat diolah menjadi kompos.
- Sampah yang dapat didaur ulang, seperti plastik, kertas, dan logam, yang dapat disalurkan ke bank sampah.
- Sampah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Sampah residu yang tidak dapat diolah kembali.
"Saya mengajak seluruh warga Jakarta untuk menjadikan pemilahan sampah sebagai kebiasaan sehari-hari. Saya percaya jika kita bergerak bersama, perubahan besar bisa kita wujudkan," kata Pramono.
Upaya Tambahan: Pembangunan PLTSa
Selain gerakan pilah sampah, Pramono menyebutkan bahwa Pemerintah Jakarta bersama Danantara dan pemerintah pusat akan segera memutuskan pembangunan tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), salah satunya di Bantargebang. Ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk menangani persoalan sampah di ibu kota, dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi terbarukan.
Dengan kombinasi regulasi, sosialisasi, dan infrastruktur pendukung, diharapkan Jakarta dapat bergerak menuju pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan, mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang yang sudah overkapasitas.
