KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, Fitri Assiddikki. Ia kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan keempat yang dijadwalkan pada Selasa (23/6/2026). Fitri sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK Buka Opsi Penjemputan Paksa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan mengevaluasi ketidakhadiran Fitri dan menentukan langkah selanjutnya. “Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Fitri sebelumnya telah dipanggil pada 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026, namun tidak pernah hadir tanpa keterangan resmi. KPK masih menunggu keputusan penyidik terkait kebutuhan keterangannya untuk memperkuat perkara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fokus Penyidikan: Penelusuran Aset dan Aliran Dana

Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya mengumpulkan bukti penyimpangan dana CSR, tetapi juga fokus pada penelusuran aset. “Jadi, uang-uang yang seyogianya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak,” sambungnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi dari DPR, BI, dan OJK. Keterangan mereka digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Keduanya belum ditahan dan masih aktif di parlemen.

Dua Tersangka: Heri Gunawan dan Satori

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta bank daerah menyamarkan penempatan deposito agar tidak teridentifikasi.

Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. Ia diduga memindahkan dana melalui yayasan ke rekening pribadi, lalu memerintahkan anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung pencairan secara tunai. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.

Langkah Selanjutnya

KPK memastikan akan terus mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana CSR yang disalahgunakan. Keputusan terkait penjemputan paksa Fitri Assiddikki akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik dan perkembangan penyidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga