Jakarta - Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026). Ia diperiksa terkait kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan PT BlueRay Cargo.
Pertanyaan Seputar Transfer ke Ahmad Dedi
Usai pemeriksaan, Iskandar mengaku ditanyai penyidik mengenai bukti transfer dari BlueRay Cargo kepada seorang pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi. "Nah, ditanya tadi, 'Apakah saudara kenal Ahmad Dedi?', 'Saya tidak kenal'. 'Apakah saudara selama menangani non-litigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?', ditanya," ungkap Iskandar.
Ia melanjutkan, "Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, 'inisial A?', saya jawab, 'iya'. 'Ada bukti transfer uang?'. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada."
Diminta Serahkan Bukti Transfer
Iskandar mengatakan, penyidik memintanya untuk membawa bukti transfer tersebut. Rencananya, ia akan menyerahkannya pada pekan depan. "Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi)," imbuhnya.
Namun, Iskandar tidak ingat detail nominal transfer dari BlueRay untuk Ahmad Dedi melalui ajudan berinisial A. Ia hanya membenarkan adanya transfer tersebut. Ia juga mengaku menjadi kuasa hukum non-litigasi pihak BlueRay. "Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya BlueRay, ada bukti transfer itu. Itu aja tadi yang dieksplor oleh penyidik," pungkasnya.
Kasus Korupsi BlueRay Cargo
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Barang bukti yang disita bernilai total Rp 40,5 miliar, antara lain uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55.000, logam mulia 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar) dan 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta, yaitu John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen), sedang menjalani persidangan. Mereka didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan mereka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.



