Pemkot Jakarta Utara Segel Dua Lapangan Padel Tanpa Izin Bangunan
Pemkot Jakut Segel Dua Lapangan Padel Tak Berizin

Pemkot Jakarta Utara Segel Dua Lapangan Padel Tanpa Izin Bangunan

Pemerintah Kota Jakarta Utara telah melakukan penyegelan terhadap dua lapangan padel yang beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung. Tindakan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya penertiban bangunan di wilayah ibu kota.

Lokasi dan Alasan Penyegelan

Kedua lapangan padel yang disegel berlokasi di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, serta Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan. Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara, Herry Priyatno, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan sanksi administratif karena ketiadaan PBG.

"Kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini," ujar Herry dalam keterangan tertulis.

Proses Perizinan dan Tenggat Waktu

Herry menegaskan bahwa operasional lapangan padel dapat kembali berjalan setelah pemilik usaha memenuhi kewajiban perizinan dan memperoleh PBG. Tidak ada tenggat waktu tertentu untuk penyegelan, namun hal ini bergantung pada keseriusan pemilik dalam mengurus perizinan.

"Tidak ada tenggat jangka waktu penyegelan. Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan," tegas Herry.

Imbauan bagi Pelaku Usaha

Para calon pelaku usaha, khususnya di bidang olahraga dan rekreasi, diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sebelum memulai pembangunan maupun operasional. Banyak lapangan padel di ibu kota yang tidak memiliki PBG, sehingga pemilik diminta untuk tertib perizinan guna menciptakan iklim investasi yang aman.

"Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan," tandas Herry.

Kasus Serupa di Jakarta Barat

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat juga menyegel lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, pada Senin, 2 Maret 2026, karena diduga belum melengkapi PBG. Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, memimpin langsung penyegelan tersebut.

"Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat kepada ketentuan dan azas yang berlaku," ujar Iin.

Selama disegel, tidak diperbolehkan aktivitas apapun di area tersebut, termasuk operasional kafe yang berada di gedung yang sama. Atribut penyegelan juga tidak boleh diganggu.

Penyisiran Bangunan Lainnya

Pemkot Jakarta Barat menyatakan akan terus menyisir bangunan yang menyalahi prosedur, termasuk lapangan padel yang berdiri di area Ruang Terbuka Hijau. Data dari Sudin CKTRP mencatat sekitar 132 bangunan sedang dalam pemetaan untuk dicek kelengkapan izin bangunan.

Bangunan diperbolehkan kembali beroperasi jika seluruh dokumen legalitas, seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi, telah diterbitkan secara resmi.

Kasus di Jakarta Timur

Penyegelan serupa juga dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur terhadap Star Padel di Jalan Pulomas Barat pada Kamis, 26 Februari 2026, karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi. Aktivitas di lapangan tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan hingga larut malam.

Tindakan penyegelan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan bangunan untuk menjaga ketertiban dan keberlanjutan tata ruang kota.