PBG dan Izin Lingkungan Proyek Krematorium Kalideres Kini Bisa Terbit Secara Paralel
PBG dan Izin Lingkungan Krematorium Kalideres Bisa Terbit Paralel

PBG dan Izin Lingkungan Proyek Krematorium Kalideres Kini Bisa Terbit Secara Paralel

Proyek pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat sempat dihentikan sementara karena belum mengantongi izin lingkungan. Namun, kini terdapat perubahan signifikan dalam prosedur perizinan yang memungkinkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan terbit secara paralel tanpa harus menunggu satu sama lain.

Pergeseran Aturan Perizinan

Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi pergeseran aturan prosedur perizinan. Hal ini disampaikan setelah adanya penolakan warga terkait PBG proyek rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di Kalideres yang terbit sebelum izin lingkungan berupa UKL-UPL dan AMDAL keluar.

Menurut Lamhot, perizinan tidak lagi sepenuhnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, melainkan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Sebelumnya, semua perizinan berbasis pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di mana izin lingkungan harus dimiliki sebagai syarat terbitnya IMB.

"Kalau dulu waktu masih IMB, itu kan harus ada dulu dokumen lingkungan baru bisa lanjut ke IMB. Atau UKL-UPL harus ada dulu baru IMB. Kalau sekarang kan enggak, posisinya itu adalah persyaratan dasar. Jadi mau PBG dulu, UKL-UPL dulu, silakan," kata Lamhot.

Kedudukan Setara dalam Sistem Terintegrasi

Kini, PBG dan izin lingkungan berkedudukan setara dan bermuara pada penerbitan izin berusaha melalui sistem terintegrasi (OSS). Lamhot menegaskan bahwa semua persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan persetujuan pemerintah lainnya tidak menjadi prasyarat satu dengan yang lainnya, melainkan menjadi persyaratan perizinan berusaha.

"Kita enggak boleh lagi berpikir bahwa dokumen lingkungan itu menjadi persyaratan utama dalam PBG, dia bisa saling berjalan," imbuhnya.

Proses Izin Lingkungan Tetap Berjalan

Meskipun PBG sudah terbit, Lamhot memastikan bahwa proses izin lingkungan UKL-UPL perlu menjadi prioritas dan tidak boleh diabaikan. Ia mengaku telah mengirimkan permohonan rekomendasi teknis kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) sejak pertengahan Februari 2026 lalu.

"Status terkini adalah telah dilaksanakan sidang Persetujuan Teknis (Pertek) baku mutu air limbah. Kondisi saat ini proses berada pada tahap perbaikan dokumen. Jadi si konsultan yang dipakai oleh yayasan ini lagi perbaikan dokumen berdasarkan masukan-masukan dari Sudin LH," ujarnya.

Terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang juga dikhawatirkan warga, Lamhot menyebut hal itu akan ditentukan pada tahapan perizinan UKL-UPL. "Nah, kalau untuk Andalalin kan nanti kalau dipersyaratkan itu kan nanti pada saat rapat UKL-UPL itu kan nanti muncul. Tapi, kan tidak menghalangi sebenarnya untuk PBG-nya terbit, tetap bisa jalan," terangnya.

Pengawasan Ketat dari Sudin LH

Sementara itu, Sudin LH terus mengawasi izin lingkungan atau persetujuan lingkungan proyek pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kalideres. Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menjustifikasi bahwa hingga kini proyek itu belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan.

"Persetujuan lingkungan itu diawali dari pembuatan dokumen lingkungan. Saat ini dokumen lingkungannya sedang disusun oleh Yayasan Swarga Abadi," ucap Hariadi.

Berdasarkan PP Nomor 22 tahun 2021, dokumen ini berfungsi sebagai dasar persetujuan lingkungan dan perizinan, termasuk UKL-UPL dan AMDAL. "Yayasan diminta membuat permohonan arahan untuk penapisan dokumen lingkungan. Yang sekarang dilakukan itu permohonan arahan Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan air limbah dan Rincian Teknis (Rintek) pengelolaan limbah B3. Selain itu diminta juga secara paralel menyusun Pertek emisi dan Andalalin," katanya.

Setelah melakukan pelengkapan dokumen lingkungan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan melakukan verifikasi dengan rekomendasi Sudin LH Jakarta Barat untuk menerbitkan persetujuan lingkungan. "Kemudian PTSP akan mengundang warga dan stakeholder untuk menghimpun masukan terhadap dokumen yang sudah disusun. Jadi memang tidak ada aktivitas pembangunan sebelum persetujuan lingkungan itu keluar," tandas Hariadi.

Meskipun perizinan telah diatur, pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) juga telah menginstruksikan pihak pengembang untuk menghentikan aktivitas konstruksi sampai izin lingkungan benar-benar rampung.