PAN Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Hanania Travel Rugikan 1.286 Jemaah
PAN Desak Usut Tuntas Kasus Hanania Travel Rugikan 1.286 Jemaah

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang dilakukan Hanania Travel. Kasus ini telah merugikan sebanyak 1.286 jemaah dengan total kerugian mencapai Rp 35,34 miliar.

Desakan Pengusutan Tuntas

Endang Agustina menyatakan bahwa tindakan penipuan ini sangat tidak manusiawi karena memanfaatkan niat suci masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci. Ia meminta agar kasus ini diproses hingga tuntas. "Meminta kepada APH untuk memproses kasus ini hingga tuntas. Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Ketika masyarakat ingin beribadah ke Tanah Suci tetapi malah ditipu oleh pemilik travel yang seharusnya mempermudah masyarakat untuk beribadah," kata Endang kepada wartawan pada Kamis (18/6/2026).

Ia optimistis aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Polda Metro Jaya, mampu mengungkap kasus ini. Endang juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pihak travel terhadap uang para korban. "Saya rasa kasus ini tidak terlalu rumit dan saya yakin APH kita, dalam hal ini penyidik Polri, Polda Metro, akan mampu mengungkap peristiwa ini menjadi terang benderang. Dan penyidik tidak segan-segan untuk menggunakan pasal pencucian uang, karena kami yakin uang calon jemaah yang ratusan, bahkan ribuan itu sudah digunakan oleh pelaku dengan berbagai cara. Mungkin ditransfer, dibelanjakan, dijadikan modal usaha lain, dan sebagainya," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Endang berharap aparat penegak hukum dan lembaga terkait dapat bekerja sama untuk segera menyelesaikan kasus ini. "Mengharapkan APH di wilayah DKI Jakarta harus mulai bekerja sama untuk menuntaskan kasus yang menimpa masyarakat banyak ini," katanya.

Kronologi Kasus Hanania Travel

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel terus diusut. Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan bahwa total korban mencapai 1.286 orang dengan kerugian Rp 35.342.293.500. "(Jumlah korban) 1.286 pax (person) dengan total nominal Rp 35.342.293.500," kata Joddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

Joddy menjelaskan bahwa para korban tidak hanya tertipu untuk perjalanan umrah, tetapi juga ibadah haji. Banyak korban yang sudah menabung untuk beribadah ke tanah suci harus kecewa karena ditipu oleh Hanania Travel. "Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hanania. Namun dari pihak Hanania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hanania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH," jelasnya.

Ia menambahkan, para korban diiming-imingi paket haji dan umrah. Namun hingga Hanania Travel ditangkap Polda Metro, para korban belum mendapatkan nomor porsi haji mereka. "Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal, gitu. Jadi orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah 'Daftar Haji Plus free umrah bulan Syawal', tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya, nomor porsi hajinya belum dapat. Tetapi dia juga akan diberangkatkan untuk umrah juga, seperti itu," jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga