Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menyatakan dukungannya terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia. Menurut Feri, skandal ini harus diungkap secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dukungan untuk Pengungkapan Skandal Blackout
“Tentu saja upaya Polri perlu didukung untuk mengungkap skandal blackout ini dan permainannya seperti apa,” ujar Feri kepada wartawan pada Selasa, 7 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan melibatkan kejahatan berkelompok yang memanipulasi pasokan batu bara hingga memicu krisis listrik.
“Tidak mungkin korupsi tidak melibatkan pembuat kebijakan karena umumnya korupsi tidak bisa dilakukan satu pihak itu sendirian. Ini merupakan kejahatan berkelompok yang perlu diungkap seutuh-utuhnya agar permainan batu bara tidak terulang kembali,” tambah Feri. Ia juga menyoroti besarnya bisnis batu bara dan praktik ilegal di dalamnya, sehingga pengungkapan harus dilakukan secara maksimal.
Kortas Tipikor Naikkan Status ke Penyidikan
Kortas Tipikor Polri telah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin, 6 Juli 2026, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018 hingga 2026.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.
Modus Manipulasi Dokumen dan Kerugian Negara Rp 5 Triliun
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa terungkap sejumlah modus yang dilakukan para terduga pelaku, termasuk manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis berbagai dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Apresiasi dari Berbagai Pihak
Selain Feri Amsari, dukungan juga datang dari MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) yang mendukung penuh langkah Kortas Tipikor. Sebelumnya, eks pimpinan KPK juga mengapresiasi kecepatan Kortas Tipikor dalam menangani kasus ini. Feri berharap pengusutan kasus ini dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku dan mencegah terulangnya krisis listrik akibat permainan hitam di bisnis batu bara.



