Menteri Lingkungan Hidup Beri Tenggat Waktu Tiga Bulan untuk Kabupaten Ngawi Atasi Masalah Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas menyatakan bahwa Kabupaten Ngawi di Jawa Timur masih tergolong dalam kategori kota atau kabupaten kotor. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengelolaan sampah di wilayah tersebut yang dinilai belum optimal dan memerlukan perbaikan signifikan.
Evaluasi di Terminal Ngawi dan Ultimatum Ketat
Dalam kunjungan kerjanya ke Terminal Kertonegoro Ngawi pada Senin, 16 Maret 2026, Hanif mengungkapkan hasil pemantauan yang menunjukkan masih banyaknya kekurangan dalam penanganan sampah mandiri, baik di terminal maupun secara umum di seluruh kabupaten. "Ngawi masih masuk kota kotor. Jadi kita masih perlu mendorong Bapak Bupati untuk lebih meningkatkan segalanya," tegas Hanif, seperti dilansir dari Antara.
Menteri menekankan perlunya peningkatan dari berbagai aspek, termasuk penganggaran, pengerahan masyarakat, serta pendayagunaan seluruh instrumen yang tersedia. Ia secara khusus menyoroti pentingnya optimalisasi penanganan sampah di kawasan publik seperti terminal.
Ancaman Sanksi Berat Jika Tidak Ada Perbaikan
Pemerintah daerah Kabupaten Ngawi diberi batas waktu selama tiga bulan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah. "Hasil pemantauan kami hari ini di Terminal Ngawi kami tuangkan dalam bentuk paksaan pemerintah yang diberikan waktu 3 bulan untuk melengkapi diri, misalnya penambahan tempat sampah dan sebagainya," jelas Hanif.
Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada respons yang signifikan dari Pemkab Ngawi, maka sanksi berat akan dijatuhkan. "Bilamana tiga bulan berdasarkan evaluasi kami tidak ada respon yang signifikan maka akan bergeser ke pemberatan sanksi berupa pembekuan prosedur lingkungan atau pengenaan pasal 114 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sambungnya.
Target Nasional dan Harapan untuk Ngawi
Hanif mengungkapkan bahwa persoalan sampah masih menjadi kedaruratan di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah meminta semua daerah untuk serius menuntaskan masalah ini, dengan target penyelesaian pada tahun 2029.
"Bapak Presiden sangat serius untuk menuntaskan masalah sampah di kepemimpinan beliau. Target tahun 2029 masalah sampah ini bisa tuntas, di antaranya dengan memberikan fasilitas pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik di beberapa kota besar," papar Hanif.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan prioritas pemerintah, terutama setelah insiden longsor sampah di Bantargebang yang menelan korban jiwa. Untuk Kabupaten Ngawi, Hanif berharap wilayah ini dapat menunjukkan kemajuan pesat. "Kami ingin Kabupaten Ngawi pada 2026 ini bisa naik pesat menjadi wilayah yang tersertifikasi, bahkan kalau perlu bisa meraih Adipura," harapnya.
Respons Pemerintah Daerah dan Upaya yang Telah Dilakukan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, Dody Aprilia Setya, yang mendampingi kunjungan menteri, menyatakan bahwa pemilahan sampah telah dilakukan di wilayahnya. Sampah organik diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik didaur ulang untuk mengurangi volume yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
"Dengan evaluasi Pak Menteri ini tentu akan ditindaklanjuti," tutur Dody, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Kunjungan dalam Rangka Kampanye Mudik Minim Sampah
Kunjungan Menteri Hanif ke Ngawi merupakan bagian dari kampanye program Mudik Minim Sampah menyambut Lebaran 2026. Selain Terminal Ngawi, menteri juga meninjau pengolahan sampah di berbagai titik sepanjang Tol Trans Jawa dan fasilitas transportasi umum lainnya, termasuk rest area dan terminal di Semarang, Surakarta, dan Surabaya.
Dalam kunjungan sebelumnya di Terminal Kertonegoro pada Minggu, 15 Maret 2026, Hanif bahkan membagikan tumbler kepada pemudik sebagai bentuk kampanye mengurangi produksi sampah dari botol air minum kemasan, yang selama ini menjadi penyumbang sampah yang signifikan.



