Menteri Lingkungan Hidup Kaget Temukan Gudang Pestisida Tanpa Fasilitas Pengolahan Limbah
Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Menteri LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan keterkejutannya saat meninjau gudang penyimpanan zat kimia pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penanganan permasalahan sampah menumpuk di wilayah tersebut.
IPAL Tidak Ditemukan, Padahal Jadi Syarat Mutlak
Hanif Faisol, yang didampingi oleh Kapolres, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan beberapa pejabat lainnya, menyatakan bahwa gudang tersebut tidak memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL). "Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini," ujarnya pada Jumat, 13 Februari 2026. Padahal, menurutnya, IPAL merupakan syarat mutlak bagi berdirinya gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya.
Kondisi lingkungan di kawasan pergudangan itu juga dinilai belum memenuhi standar. Hanif menduga bahwa udara dan lingkungan sekitar telah tercemar, terbukti dari tim yang mendatangi lokasi masih mengenakan masker, bahkan ada yang memakai masker rangkap dua, akibat aroma kimia yang menyengat. "Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan," tegasnya.
Dugaan Pelanggaran dan Tindakan Penanganan
Menteri LH menjelaskan bahwa untuk bahan kimia seperti pestisida, seharusnya ada perlakuan yang lebih ketat dibandingkan IPAL biasa. Idealnya, kawasan pergudangan yang menyimpan bahan beracun berbahaya (B3) harus memiliki perlakuan khusus, termasuk IPAL untuk meminimalisir pencemaran. "Jadi kami dengan teman-teman Polri akan mendalami lebih detail," paparnya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil beberapa tindakan terkait kasus ini, antara lain:
- Menyegel gudang penyimpanan pestisida milik PT Biotek Saranatama yang terbakar beberapa waktu lalu, kebakaran yang menyebabkan pencemaran Sungai Cisadane.
- Melakukan penelitian dan pengecekan lapangan oleh tim penegakan hukum (Gakkum), yang menemukan pencemaran cairan pestisida hingga ke Sungai Jeletreng dan Sungai Cisadane sepanjang kurang lebih 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
- Melakukan pemeriksaan terhadap gudang, manajemen, dan pegawai perusahaan sebagai bagian dari proses permintaan keterangan.
Evaluasi Menyeluruh dan Audit Lingkungan
Hanif menegaskan bahwa KLH akan melakukan evaluasi menyeluruh atas penemuan kasus ini. "Kemudian secara teknis keadministrasian, keteknisan, maka kami akan memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tandasnya. Audit lingkungan ini akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengambil langkah-langkah penanganan cepat. "Saya dengan Pak Kapolres melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini, maka pihak kepolisian melakukan langkah-langkah penanganan dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," kata Hanif di Tangerang. Penyegelan objek yang diduga sebagai sumber pencemaran di aliran Sungai Cisadane dilakukan sebagai langkah penyelidikan atas dugaan pelanggaran oleh perusahaan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbah bahan kimia berbahaya, untuk mencegah dampak buruk bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat.



