Longsor Sampah Bantargebang Telan 4 Korban, Menteri LH Desak Hentikan Open Dumping
Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Desak Hentikan Open Dumping

Longsor Sampah Bantargebang Telan 4 Korban, Menteri LH Desak Hentikan Open Dumping

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan insiden longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping. Tragedi pada Minggu (8/3/2026) yang menyebabkan empat orang meninggal dunia ini dinilai sebagai bukti kegagalan sistemik yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Peringatan Tegas dari Menteri Lingkungan Hidup

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin (9/3/2026), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. "TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," ujar Menteri LH yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Ia menekankan bahwa peristiwa tersebut merupakan bukti nyata dari kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta yang telah berlangsung lama. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup bersama BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum untuk memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.

Bantargebang: Fenomena Gunung Es Kegagalan Pengelolaan Sampah

Hanif menyebut Bantargebang sebagai "fenomena gunung es" dari kegagalan kelola sampah Jakarta. Lokasi ini telah menampung beban kritis sebesar 80 juta ton sampah selama 37 tahun terakhir. Penggunaan metode open dumping di TPST Bantargebang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga dan petugas.

Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif. Rangkaian insiden berulang di TPST Bantargebang membuktikan adanya risiko fatal akibat kelebihan beban:

  • Longsor pemukiman pada tahun 2003
  • Runtuhnya Zona 3 pada tahun 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung
  • Amblasnya landasan pada Januari 2026 yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai
  • Runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 yang menewaskan empat orang

Penegakan Hukum dan Ancaman Pidana

Berkaca dari peristiwa yang berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Hanif menyatakan pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdapat ancaman pidana yang cukup berat bagi pelaku kelalaian:

  1. Hukuman penjara berkisar 5-10 tahun
  2. Denda sebesar Rp5-10 miliar

KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup pada 2 Maret 2026, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang.

Korban Jiwa dan Identitas Mereka

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa jumlah korban jiwa akibat longsor sampah di TPST Bantargebang mencapai empat orang. Keempat korban tersebut adalah:

  • Enda Widayanti (pemilik warung)
  • Sumine (pemilik warung)
  • Dedi Sutrisno (sopir truk sampah)
  • Irwan Suprihatin (sopir truk sampah)

Tragedi ini semakin menguatkan desakan untuk segera menghentikan praktik open dumping yang telah terbukti membahayakan nyawa manusia dan merusak lingkungan. Menteri Hanif mengajak semua pihak untuk bersama-sama berbenah dan mencari solusi berkelanjutan untuk pengelolaan sampah di ibu kota.