Menteri Lingkungan Hidup Soroti Longsor Sampah Bantargebang sebagai Alarm Perbaikan Tata Kelola
Longsor Sampah Bantargebang, Menteri LH: Alarm Perbaikan Tata Kelola

Menteri Lingkungan Hidup Soroti Longsor Sampah Bantargebang sebagai Alarm Perbaikan Tata Kelola

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti peristiwa longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai alarm keras bagi perbaikan tata kelola sampah. Ia menekankan perlunya menghentikan metode open dumping yang dinilai berbahaya dan melanggar peraturan.

Korban Jiwa dan Penyebab Insiden

Berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta, longsor sampah di TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026, menewaskan empat orang. Korban terdiri dari pemilik warung Enda Widayanti dan Sumine, serta dua sopir truk sampah bernama Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin. Hanif menyatakan, kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan, dan menandakan kegagalan sistemik yang tidak dapat ditoleransi lagi.

TPST Bantargebang sebagai Fenomena Gunung Es

Hanif menggambarkan TPST Bantargebang sebagai fenomena gunung es dari kegagalan pengelolaan sampah Jakarta, yang telah menampung beban kritis sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena tidak mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi ini tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sebelumnya, TPST Bantargebang telah mengalami serangkaian tragedi berulang yang memakan korban jiwa, antara lain:

  • Longsor pemukiman pada tahun 2003.
  • Runtuhnya Zona 3 pada tahun 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
  • Amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai pada Januari 2026.
  • Runtuhnya gunungan sampah pada Maret 2026.

Rangkaian insiden ini membuktikan adanya risiko fatal akibat kelebihan beban di TPST Bantargebang.

Sanksi Tegas dan Upaya Penegakan Hukum

Mengingat peristiwa longsor terus berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5-10 tahun penjara serta denda Rp5-10 miliar, berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas. Pada 2 Maret 2026, melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko, termasuk TPST Bantargebang. Hanif berharap, melalui peraturan ini, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dapat menunjukkan perkembangan baik dan mencegah terulangnya longsor.

Operasi Tanggap Darurat dan Pemulihan

Berdasarkan data terbaru pada Senin, 9 Maret 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaktifkan operasi tanggap darurat untuk memastikan keselamatan petugas di lapangan, penanganan korban, serta stabilisasi area terdampak. Langkah ini bertujuan agar pelayanan pengelolaan sampah dapat dipulihkan dengan cepat dan aman.

Hanif menegaskan, tragedi ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan. Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode open dumping dan beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga