Wakil Ketua MPR Sebut Longsor TPST Bantargebang Alarm Krisis Sampah Nasional
Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Kata Waka MPR

Longsor Sampah di Bantargebang Jadi Alarm Krisis Nasional, Tegas Wakil Ketua MPR

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menanggapi dengan prihatin peristiwa longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Insiden tragis ini telah menelan korban jiwa sebanyak empat orang pekerja yang tertimbun oleh tumpukan sampah. Eddy Soeparno dengan tegas menyatakan bahwa kejadian ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan sebuah alarm krisis sampah yang sedang melanda beberapa kota besar di Indonesia.

"Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas tewasnya sejumlah pekerja di Bantargebang. Keselamatan pekerja dan warga harus menjadi prioritas utama dalam segala kondisi," ujar Eddy dalam keterangan resminya pada Senin, 10 Maret 2026.

Kondisi Sampah Indonesia Sudah Sangat Serius

Eddy Soeparno menjelaskan bahwa persoalan sampah di Indonesia saat ini telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Setiap tahunnya, Indonesia memproduksi sekitar 56 juta ton sampah, namun yang berhasil dikelola dengan baik baru sekitar 40 persen saja. "Ini berarti masih ada sebagian besar sampah, sekitar 60 persen, yang belum tertangani secara optimal. Kondisi ini memperburuk krisis lingkungan dan kesehatan masyarakat," jelasnya lebih lanjut.

Menurutnya, situasi di TPST Bantargebang menjadi cerminan nyata dari akutnya masalah ini. Ketinggian gunungan sampah di lokasi tersebut bahkan telah menyamai gedung bertingkat sekitar 16 hingga 17 lantai. "Jika kita melihat langsung ke Bantargebang, kita akan menyadari betapa besarnya tantangan yang dihadapi. Gunungan sampah yang setara gedung tinggi itu menunjukkan bahwa penanganan sampah tidak bisa lagi ditunda," tegas Eddy.

Respons Pemerintah dan Langkah-Langkah Penanganan

Eddy Soeparno mengapresiasi respons pemerintah dalam menangani alarm krisis sampah ini, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Perpres ini mengatur penanganan sampah melalui pembakaran menjadi listrik atau energi terbarukan, dalam bentuk Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL). "Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada isu sampah. Beliau menegaskan urgensi pencegahan krisis dengan tindakan taktis dan segera. Perpres 109 menjadi langkah strategis dalam pengelolaan sampah nasional," ungkapnya.

Namun, Eddy mengingatkan bahwa PSEL membutuhkan waktu sekitar 18 bulan hingga 2 tahun untuk beroperasi penuh. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah sementara untuk mengatasi penumpukan sampah. "Kita perlu tindakan darurat, seperti menyediakan lahan penampungan sementara. Sampah akan terus diproduksi, sehingga lahan tambahan sangat dibutuhkan," tuturnya.

Penanganan di Hulu dan Penegakan Hukum

Selain langkah darurat, Eddy Soeparno menekankan pentingnya penanganan di hulu, yaitu dengan meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat. "Kita harus memberikan edukasi yang intensif kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dan memanfaatkan bank sampah. Ini akan mendukung pengolahan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan," lanjutnya.

Di sisi lain, dia juga menilai perlu adanya penegakan hukum yang ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan mengatasi pembuangan sampah ilegal. "Penegakan hukum harus dilakukan, terutama terhadap pelaku pembuangan sampah secara ilegal yang tidak mengikuti aturan penataan yang teratur. Ini penting untuk menciptakan disiplin dalam pengelolaan sampah," pungkas Eddy.

Dengan demikian, longsor di TPST Bantargebang bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga pengingat keras akan krisis sampah yang memerlukan solusi komprehensif dari semua pihak.