Proyek Krematorium di Kalideres Dihentikan Sementara karena Tak Kantongi Izin AMDAL
Proyek pembangunan krematorium dan rumah duka di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, resmi dihentikan sementara oleh pemerintah setempat. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang menjadi syarat utama bagi kelangsungan proyek tersebut.
Komitmen Pengembang dan Pengawasan Pemda
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menyatakan bahwa pengembang proyek, yaitu Yayasan Rumah Swarga Abadi, telah berkomitmen untuk tidak memulai kegiatan pembangunan sebelum seluruh proses perizinan lingkungan selesai dan izin lingkungan resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Komitmen ini disepakati pada 27 Januari 2026, namun hingga kini izin AMDAL belum juga didapatkan.
"Berkomitmen tidak akan memulai kegiatan pembangunan di lokasi proyek sebelum seluruh proses perizinan lingkungan tersebut selesai dan izin lingkungan resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang," ujar Iin pada Jumat, 27 Februari 2026, seperti dilansir dari Antara.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses proyek akan ditunda sampai semua perizinan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan yang berlangsung sebelum seluruh dokumen persyaratan dipenuhi.
Penolakan Keras dari Warga Setempat
Sebelumnya, warga Kecamatan Kalideres, khususnya dari Perumahan Citra 2, telah melakukan unjuk rasa besar-besaran pada Sabtu, 21 Februari 2026, untuk menolak pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan tempat tinggal mereka yang padat penduduk. Salah satu perwakilan warga, Budiman Tandiono, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak pernah diberitahu atau menerima sosialisasi mengenai proyek ini.
"Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan," terang Budiman. Ia juga menyebutkan bahwa izin proyek tersebut diklaim terbit pada 6 Februari 2026, namun tidak terlihat adanya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi.
Mediasi dan Upaya Pencarian Solusi
Dalam upaya menengahi konflik ini, Wali Kota Iin Mutmainnah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan warga Kalideres, pengembang Yayasan Rumah Swarga Abadi, Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, serta Kecamatan Kalideres. Tujuan mediasi ini adalah untuk mencapai titik temu yang dapat diterima semua pihak.
"Rapat koordinasi ini dengan seluruh komponen terkait yang kami undang, ini kita menunjukkan pemerintah hadir. Artinya kami melakukan upaya koordinasi secara intensif dan efektif, tujuannya agar semua berjalan dengan kondusif," jelas Iin.
Pemerintah kota berupaya memastikan aspirasi masyarakat didengar dan dipertimbangkan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Pemkot juga membuka ruang komunikasi lanjutan apabila masih terdapat keberatan atau masukan dari warga, agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak dan menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
Dokumen Teknis dan Administrasi yang Harus Dilengkapi
Selain izin AMDAL, sejumlah dokumen teknis dan administrasi lain juga harus dilengkapi oleh pengembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin-izin lain yang diperlukan sebelum pembangunan dapat dilanjutkan.
Dialog dengan masyarakat dinilai sangat penting agar setiap rencana pembangunan dapat berjalan sesuai aturan, serta mempertimbangkan aspek sosial dan dampak lingkungan secara menyeluruh. Ke depan, warga berharap pemda dapat memastikan seluruh proses perizinan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sekitar sebelum kegiatan pembangunan dilanjutkan.



