Jumlah korban penipuan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus bertambah. Kini, jumlah korban mencapai 1.286 orang dengan total kerugian sebesar Rp 35.342.293.500. Hal itu terungkap saat kuasa hukum korban penipuan, Joddy Mulyasetya Putra, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (17/6), untuk menyerahkan dokumen laporan gelombang ketiga.
Korban Baru dan Kerugian Tambahan
Joddy mengungkapkan, dalam pelaporan gelombang ketiga terdapat tambahan 620 korban yang menjadi korban penipuan. Nominal kerugian untuk gelombang ketiga ini saja mencapai Rp 16.768.745.500. Ini merupakan tambahan dari data sebelumnya yang berjumlah 568 jemaah.
Modus Penipuan Meluas ke Haji Khusus
Joddy menegaskan, pengusutan kasus dugaan penipuan ini kini berkembang ke modus baru. Pihak kuasa hukum menemukan bahwa korban Hanania Travel tidak hanya calon jemaah umrah, tetapi juga calon jemaah haji khusus atau ONH Plus. Hingga hari ini, pihaknya sudah memegang dokumen dari empat korban haji. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agen perjalanan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Taktik Iming-iming Umrah Gratis
Selain menjanjikan slot haji, Hanania Travel juga menggunakan taktik pemasaran dengan mengiming-imingi paket umrah gratis pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji. Pihak travel menjanjikan bahwa mereka yang mendaftar Haji Plus akan mendapatkan fasilitas umrah gratis pada bulan Syawal. Uang sudah masuk, janji umrah tidak terealisasi, dan nomor porsi haji pun tidak diperoleh. Hal ini didasarkan pada dokumen dan kesaksian yang dikirimkan langsung oleh para korban.
Barang Bukti yang Diserahkan
Dalam pelaporan gelombang ketiga ini, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti fisik maupun digital untuk memperkuat berkas pemeriksaan yang sedang berjalan di posko pengaduan yang dibentuk Polda Metro Jaya. Barang bukti yang diserahkan meliputi formulir resmi penyerahan bukti dari kepolisian, dokumen kependudukan (KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor), salinan bukti percakapan digital, bukti transfer bank ke rekening pihak Hanania, lembar invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.
Kendala Geografis Korban
Joddy juga memaparkan alasan para korban memilih memercayakan pelaporannya secara kolektif melalui penasihat hukum. Faktor geografis dan keterbatasan akses menjadi kendala utama bagi korban untuk melapor secara mandiri. Jemaah yang menjadi korban ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua hingga Makassar. Jarak yang jauh menjadi keterbatasan bagi mereka untuk datang langsung ke Mapolda Metro Jaya. Oleh karena itu, pemberian kuasa ini mempermudah koordinasi.
Koordinasi dengan Polda Daerah
Ia menambahkan, beberapa korban di daerah juga telah membuat laporan di kepolisian daerah setempat. Berdasarkan koordinasi antarwilayah, data dari polda-polda di daerah nantinya akan dilimpahkan dan dipusatkan ke Polda Metro Jaya guna mempermudah proses rekapitulasi data dan penegakan hukum.
Imbauan kepada Korban Lain
Pihak kuasa hukum turut mengimbau seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel, baik jemaah umrah maupun haji, untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui posko hukum yang tersedia. Pihak Polda saat ini masih terus mendalami dan mencari korban-korban lainnya, khususnya untuk klaster jemaah haji. Kami membuka pintu bagi korban lain yang ingin menyuarakan haknya agar penanganan kasus ini dapat berjalan secara transparan dan terpusat, pungkas Joddy.



