Eksekusi Lahan Hotel Sultan di GBK Digelar Hari Ini
Proses eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan yang berlokasi di Blok 15, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Gelora, Jakarta Pusat, akhirnya dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap menjalankan eksekusi meskipun mendapat penolakan dari PT Indobuildco selaku pengelola hotel tersebut.
Sehari sebelumnya, Rabu (17/6), sejumlah orang yang diduga pekerja Hotel Sultan berkumpul di depan hotel dengan mengenakan pakaian biru. Mereka membentangkan spanduk penolakan terhadap eksekusi pengosongan lahan. Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terakhir sebelum proses hukum berjalan.
Persiapan Eksekusi dan Koordinasi Antar Lembaga
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan kelancaran eksekusi. Menurutnya, eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat tidak mengalami perubahan atau penundaan.
“Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan,” ujar Kharis kepada wartawan pada Kamis (18/6). Ia juga menambahkan bahwa surat pemberitahuan eksekusi telah dikirimkan kepada PT Indobuildco. Surat tersebut berisi imbauan agar Indobuildco, penghuni, atau pihak lain yang mendiami atau menempati tanah dan bangunan Blok 15 segera mengosongkan objek eksekusi secara sukarela.
“Apabila Indobuildco atau penghuni tidak bersedia meninggalkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan segala akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat,” tegas Kharis.
Pengamanan Ketat dengan Ribuan Personel
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Personel tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah personel sebanyak 3.161, gabungan TNI, Polri, dan Pemda,” kata Erlyn. Pengamanan ketat ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan dari pihak yang menolak eksekusi.
Proses eksekusi lahan Hotel Sultan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara di kawasan strategis GBK. Sengketa lahan antara pemerintah dan PT Indobuildco telah berlangsung lama, dan hari ini akhirnya mencapai titik kulminasi dengan pelaksanaan eksekusi paksa.



