Bareskrim Buru Dua DPO Jaringan Narkoba Malaysia, M Nabil dan Erwin
Bareskrim Buru DPO Jaringan Narkoba Malaysia

Bareskrim Polri kembali memburu dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba. Kedua buron tersebut adalah M Nabil Haryadi (25) dan Erwin (46) yang diduga terlibat dalam penyelundupan 64 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Ciri-ciri Fisik DPO

Dalam surat DPO nomor DPO/87/VI/2026/Dittipidnarkoba, tersangka Erwin memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 cm, berat 75 kg, rambut hitam pendek lurus, mata hitam, tubuh sedang, dan kulit sawo matang. Sementara itu, M Nabil terdaftar dalam surat DPO nomor DPO/90/VI/2026/Dittipidnarkoba dengan tinggi 170 cm, berat 60 kg, rambut hitam pendek lurus, mata hitam, tubuh sedang, dan kulit sawo matang.

Pernyataan Dirtipidnarkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai DPO. Mereka diburu karena terkait dengan dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, yaitu Indra Bayu dan Solihin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Penangkapan Sebelumnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dua orang yang masuk dalam DPO kasus narkoba jaringan Indonesia-Malaysia di Bengkalis, Riau. Puluhan kilogram narkoba jenis sabu hingga ketamin disita polisi. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Indra Bayu, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika, namun mendapat keterangan tentang keterlibatan DPO Solihin yang berperan sebagai perantara penyewaan speed boat untuk penyelundupan narkotika pada Mei lalu.

"Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Eko, Selasa (16/6).

Kedua buron yang ditangkap itu adalah Indra Bayu dan Solihin. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis pada Selasa (16/6/2026) dini hari. Sebelum ditangkap, Indra Bayu dan Solihin menjadi buronan kasus narkoba dengan barang bukti 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi.

Kronologi Penyelundupan

Brigjen Eko menyebut Indra Bayu mengaku bekerja bersama Erwin dan Nabil dalam penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Pada awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia.

Pada 17 Mei 2026, Indra Bayu, Erwin, dan Nabil berangkat menuju Malaysia menggunakan speed boat yang disewa melalui Solihin untuk mengambil narkotika. Setibanya di wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, ketiganya diperintahkan untuk menunggu dan bermalam di atas sampan hingga menerima arahan lebih lanjut.

Sehari berselang, ketiganya menerima dua kardus berwarna hitam yang berisi sekitar 64 kilogram narkotika yang belum diketahui jenisnya dari seorang warga negara Malaysia bernama WAN untuk dibawa ke Indonesia melalui jalur laut. Saat memasuki wilayah perairan Indonesia, ketiganya melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai.

"Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau dengan meninggalkan speed boat beserta dua kardus yang berisi narkotika," ujarnya.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan mereka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga