Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Wanita Hamil di Palembang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Febrianto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita hamil berinisial APS di sebuah hotel di Palembang. Febrianto dinyatakan lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Kristanto Sahat Sianipar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan primer jaksa.
Pantauan di ruang sidang menunjukkan terdakwa Febrianto tertunduk lesu saat hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Ia tampak tidak berdaya mendengar keputusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan warga Palembang. Jasad APS ditemukan di dalam sebuah kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, dengan kondisi mengenaskan. Korban ditemukan dengan mulut tersumpal dan sudah tidak bernyawa.
Korban pertama kali ditemukan oleh pegawai hotel yang curiga karena penghuni kamar tidak kunjung keluar meskipun waktu check-out telah berlalu. Ketika pintu kamar dibuka, korban ditemukan tergeletak di lantai dalam keadaan meninggal dunia.
Proses persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan vonis yang akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Febrianto. Putusan ini menjadi penutup dari rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik Palembang.



