Video seorang pria menggunakan rokok elektrik atau vape di dalam kereta rel listrik (KRL) jalur Bekasi viral di media sosial. Petugas keamanan KAI Commuter Indonesia (KCI) langsung menindak tegas penumpang tersebut dengan menurunkannya dari kereta dan melarangnya naik commuter line.
Kronologi Kejadian
Dalam video yang beredar, tampak pria tersebut tengah menghisap vape di dekat pintu kereta. Ia beberapa kali menyedot dan mengembuskan asap vape di dalam gerbong yang saat itu tidak terlalu ramai. Seorang penumpang lain merekam aksi tersebut dan melaporkannya kepada petugas KRL.
Manager Public Relations KAI Commuter Indonesia (KCI), Leza Arlan, mengonfirmasi bahwa petugas segera melakukan pengecekan setelah menerima laporan. "Petugas pengamanan Stasiun Klenderbaru meminta keterangan kepada pengguna yang ngevape tersebut dan mengakui memang merokok elektrik di dalam Commuter Line," kata Leza, Kamis (9/7/2026).
Penindakan Tegas
Peristiwa itu terjadi di Commuter Line No. 5141C jurusan Cikarang–Angke pada Rabu (8/7) pukul 16.45 WIB. Pria yang ngevape itu diamankan petugas saat kereta tiba di Stasiun Klenderbaru. Setelah diperiksa, pelaku diminta membuat surat pernyataan dan tidak diperbolehkan naik Commuter Line untuk sementara waktu.
"Selanjutnya, pelaku diminta membuat surat pernyataan dan tidak diperbolehkan untuk naik Commuter Line," ucap Leza. Tindakan ini sesuai dengan aturan yang melarang merokok di seluruh area stasiun dan di dalam kereta, termasuk rokok elektrik.
Imbauan bagi Pengguna
KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan merokok baik rokok konvensional maupun elektrik. "Kami tidak segan menindak pengguna apabila melanggar aturan dalam bercommuter line," tegas Leza.
Aturan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang. Pelanggaran seperti merokok di dalam kereta dapat mengganggu penumpang lain dan berpotensi membahayakan keselamatan.



