Pemilik Moge Tabrak Anak 10 Tahun Tewas di Toraja Utara Dibebaskan
Pemilik Moge Tabrak Anak Tewas Dibebaskan

Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara resmi menangguhkan penahanan pemilik motor gede (moge) berinisial RR (42) yang sebelumnya menabrak seorang anak berusia 10 tahun hingga meninggal dunia. Kasus ini kemudian diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Dasar Penangguhan Penahanan

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari para pihak yang terlibat, terutama keluarga tersangka dan keluarga korban. "Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak," kata Nasrum dalam keterangannya pada Selasa (26/5).

Menurut Nasrum, ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan. "Yang paling utama adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sikap Kooperatif Tersangka

Nasrum menambahkan bahwa sikap tersangka dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan. "Telah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama. Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif," jelasnya.

Pertanggungjawaban Sosial dan Budaya

Dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya, dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian. Tersangka menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya serta rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, yang kemudian disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban. "Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka," katanya.

Permohonan Damai

Berdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan, kedua belah pihak telah meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar perkara ini diselesaikan melalui jalur restorative justice dan sepakat untuk tidak menuntut hukuman pidana terhadap tersangka. "Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga