One Way Nasional Diberlakukan Mulai Rabu Siang, Catat Titik dan Waktunya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas one way (satu arah) nasional mulai Rabu siang, 18 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur arus mudik Lebaran yang diprediksi memuncak dalam beberapa hari ke depan.
Jalur dan Waktu Penerapan One Way Nasional
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengumumkan bahwa one way nasional akan dimulai pukul 12.00 WIB pada Rabu siang. Skema ini mencakup ruas jalan tol dari KM 70 Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung. "Flag off one way nasional arus mudik akan dilaksanakan pukul 12.00 WIB," jelas Agus dalam konferensi pers di Posko Command Center KM 29 Tol Cikampek, Jawa Barat, Selasa malam.
Sebelumnya, pada Selasa siang, Korlantas telah menerapkan one way tahap pertama di KM 70 hingga KM 263 mulai pukul 15.00 WIB. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Kapolri, Menhub, dan koordinasi dengan Dirut Jasa Marga, mengingat adanya bangkitan arus yang signifikan.
Skema Contraflow untuk Pengaturan Lalu Lintas
Selain one way nasional, Korlantas juga memberlakukan rekayasa contraflow di jalan tol KM 55 hingga KM 70. Skema ini bertujuan untuk mengoptimalkan arus kendaraan menuju tol Trans Jawa dan mengurangi kemacetan selama periode mudik.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi di lapangan secara ketat. "Kami akan koordinasi dengan Dirut Jasa Marga. Jika ada bangkitan arus lagi, kemungkinan one way akan diperpanjang. Namun, jika arus sudah landai, kami akan evaluasi," ujarnya. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan kebijakan untuk menyesuaikan dengan kondisi real-time.
Dampak dan Persiapan Menghadapi Puncak Arus Mudik
Penerapan one way nasional dan contraflow diharapkan dapat meredam lonjakan kendaraan selama mudik Lebaran 2026. Prediksi puncak arus mudik dari Pulau Jawa ke Sumatra melalui Pelabuhan Bakauheni diperkirakan terjadi pada 18-19 Maret 2026, sehingga kebijakan ini menjadi langkah antisipatif yang krusial.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan titik-titik rekayasa lalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan koordinasi yang baik antara kepolisian, Kemenhub, dan Jasa Marga, diharapkan perjalanan mudik dapat berlangsung aman dan lancar bagi semua pemudik.
