Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran 2026
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem satu arah atau one way nasional mulai besok, Selasa, 24 Maret 2026, guna mengantisipasi lonjakan arus balik menuju Jakarta setelah perayaan Idulfitri. Kebijakan ini diumumkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam konferensi pers pada Senin (23/3/2026).
Rincian Pelaksanaan dan Rute One Way Nasional
Pelaksanaan one way nasional akan dimulai pukul 14.00 WIB pada 24 Maret, dengan flag off langsung dipimpin oleh Kapolri dan beberapa menteri yang hadir. Rute yang diterapkan mencakup dari KM 414 Tol Kalikangkung hingga KM 70 Tol Cikampek Utama, yang merupakan jalur utama menuju Jakarta. Agus menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan lalu lintas ini.
"Prioritas untuk traffic yang cukup tinggi adalah one way nasional arus balik yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 besok," kata Agus Suryonugroho. Dia juga memprediksi volume kendaraan yang kembali ke Jakarta akan sangat tinggi, mengacu pada data arus mudik Lebaran tahun ini yang mencapai 270 ribu kendaraan dalam satu hari puncak.
Imbauan kepada Pemudik dan Kemungkinan Perpanjangan Kebijakan
Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan. Namun, Agus mengimbau para pemudik untuk tidak memaksakan pulang pada tanggal 24 Maret, guna menghindari penumpukan di KM 70 hingga arah Jakarta. Dia menjelaskan bahwa kebijakan one way nasional dapat diperpanjang hingga 26 Maret jika volume kendaraan masih tinggi.
"Jadi one way nasional arus balik bukan hanya di tanggal 24, tanggal 25 pun kita perpanjang ketika arus tinggi," ujar Agus. "Ketika flow-nya lalu lintasnya sudah rendah, itu bisa kita kelola dan kemungkinan akan kita cabut. Oleh sebab itu, pemudik jangan fokus pulang di tanggal 24."
Dia menambahkan bahwa hingga saat ini, sekitar 43% kendaraan telah kembali ke Jakarta, dan pihaknya akan mengelola situasi dengan mekanisme rekayasa lalu lintas yang tepat. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran perjalanan dan mengurangi kemacetan selama periode arus balik Lebaran 2026.



