Sistem One Way Arah Jakarta di Jalur Puncak Bogor Resmi Berakhir
Suasana lalu lintas di Jalur Puncak, Bogor, kembali normal setelah sistem satu arah atau one way arah Jakarta dihentikan pada Rabu (25/3/2026) sore. Kebijakan ini telah berakhir, dan arus kendaraan kini berlaku dua arah secara penuh.
Lalu Lintas Kembali Normal Dua Arah
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengonfirmasi bahwa jalur wisata Puncak saat ini sedang diberlakukan normal kedua arah. "Saat ini jalur wisata puncak sedang diberlakukan normal kedua arah, dari arah Puncak menuju Jakarta maupun sebaliknya," kata Afif kepada wartawan pada Rabu (25/3/2026).
Sistem one way menuju Jakarta dimulai sejak pukul 12.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. Dengan berakhirnya kebijakan ini, kendaraan menuju Puncak yang sebelumnya disetop kini bisa melintas lagi tanpa hambatan.
Prioritas untuk Kendaraan Kembali ke Jakarta
Sebelumnya, Satlantas Polres Bogor memberlakukan one way arah Jakarta di Jalan Raya Puncak, Bogor, pada siang hari. Kebijakan ini diterapkan untuk memprioritaskan kendaraan yang akan kembali ke arah Jakarta, terutama setelah aktivitas wisata di kawasan Puncak.
"Kami memberikan prioritas kepada masyarakat yang ingin kembali dari arah Puncak menuju Jakarta. Kami menerapkan one way arah bawah atau dari arah Puncak menuju Jakarta, dan saat ini masih berlangsung," jelas Afif di Simpang Gadog.
Pemberhentian Sementara Kendaraan
Selama penerapan one way, kendaraan menuju Puncak via Tol Jagorawi disetop sementara di Km 46 menjelang Simpang Gadog. Sementara itu, kendaraan dari arah Ciawi disetop di sekitar SPBU Gadog. Hal ini dilakukan untuk mengatur arus lalu lintas agar lebih tertib dan aman.
Afif juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan arahan petugas di lapangan. Kepatuhan ini diharapkan dapat mencegah kemacetan dan kecelakaan di jalur yang sering padat ini.
Dengan berakhirnya sistem one way, diharapkan lalu lintas di Jalur Puncak dapat berjalan lebih lancar dan efisien bagi semua pengguna jalan.



