Libur Imlek, Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hingga Besok
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan peniadaan rekayasa lalu lintas sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (16 Februari 2026), hingga besok, Selasa (17 Februari 2026). Peniadaan ini dilakukan dalam rangka menyambut libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, yang memberikan kelonggaran bagi pengendara kendaraan bermotor.
Pengumuman Resmi dari Pihak Kepolisian
Informasi mengenai peniadaan ganjil-genap ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro. Dalam unggahan tersebut, TMC Polda Metro Jaya menulis, "Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan." Pengumuman ini menjadi panduan bagi masyarakat yang beraktivitas di ibu kota selama periode liburan.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil-Genap
Kebijakan peniadaan ganjil-genap ini tidak dibuat secara sembarangan, melainkan merujuk pada aturan hukum yang berlaku. Secara spesifik, keputusan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Aturan-aturan ini memberikan landasan legal bagi peniadaan sementara sistem ganjil-genap selama hari libur nasional, termasuk Imlek.
Dengan demikian, pengendara di Jakarta dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan mereka tanpa harus khawatir melanggar aturan ganjil-genap selama dua hari ke depan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang merayakan Imlek atau sekadar menikmati long weekend.
Dampak dan Implikasi Kebijakan
Peniadaan ganjil-genap selama libur Imlek berpotensi meningkatkan volume kendaraan di jalanan Jakarta. Namun, pihak kepolisian telah mengantisipasi hal ini dengan pengaturan lalu lintas lainnya untuk menjaga kelancaran. Masyarakat diimbau tetap mematuhi peraturan lalu lintas umum dan berkendara dengan hati-hati guna menghindari kemacetan atau kecelakaan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati keragaman budaya dan agama di Indonesia, dengan memberikan fasilitas selama perayaan hari besar seperti Imlek. Dengan peniadaan sementara ini, diharapkan suasana liburan dapat lebih nyaman dan aman bagi semua warga.



