Libur Idul Adha, Dispensasi SIM Habis Masa Berlaku Hingga 30 Mei
Libur Idul Adha, Dispensasi SIM Hingga 30 Mei

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan sementara operasional pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam rangka memperingati libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Kebijakan penutupan ini berlaku pada Rabu, 27 Mei 2026, dan layanan akan kembali dibuka pada Kamis, 28 Mei 2026.

Penutupan Layanan SIM dan BPKB

Merujuk pada siaran resmi di akun media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya, penghentian aktivitas pengurusan administrasi kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan bertepatan dengan momentum Lebaran Haji. Masyarakat baru bisa mengakses kembali layanan ini pada esok hari. Langkah peniadaan operasional ini tidak hanya menyasar pada sektor pengurusan BPKB, tetapi juga membekukan sementara operasional administrasi SIM di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, seluruh gerai SIM wilayah hukum DKI Jakarta, hingga armada mobil SIM Keliling sepanjang hari ini. Penyesuaian jadwal kerja ini mengacu pada ketetapan pemerintah pusat terkait kalender libur nasional dan cuti bersama di instansi pelayanan publik.

Dispensasi Perpanjangan SIM

Kendati seluruh gerai dan kantor Satpas kedinasan ditutup, pihak kepolisian memberikan kelonggaran berupa kompensasi waktu (dispensasi) khusus bagi warga yang masa aktif SIM miliknya kedaluwarsa tepat pada tanggal 27 Mei 2026. Para pemilik dokumen berkendara tersebut diberikan tenggat waktu untuk mengurus perpanjangan masa berlaku mulai tanggal 28 hingga 30 Mei 2026 melalui koridor prosedur perpanjangan reguler. Namun, kepolisian mewanti-wanti agar masyarakat memanfaatkan masa tenggang tersebut dengan baik. Jika hingga batas akhir dispensasi yang ditentukan pemilik SIM tidak melakukan pengurusan, maka dokumen tersebut dianggap mati dan pemilik harus mengikuti prosedur pengajuan SIM baru dari awal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," jelas Ditlantas dalam maklumatnya. Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya meminta warga untuk mencermati perubahan jadwal ini agar terhindar dari keterlambatan administrasi. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, kepolisian juga menyelipkan pesan edukasi agar para pengendara yang memanfaatkan momentum libur panjang ini tetap mengedepankan aspek keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas di jalan raya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga