Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan target ambisius untuk mewajibkan penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) bagi seluruh mobil baru yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2027 mendatang. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya transformasi digital dalam sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Implementasi Bertahap Sejak 2025
Brigjen Pol Wibowo, selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, telah mengungkapkan rencana ini pada awal tahun 2026. Ia menekankan bahwa penerapan e-BPKB tidak akan dilakukan secara instan atau sekaligus, melainkan melalui proses bertahap yang telah dimulai sejak Maret 2025. Pada tahap awal, sistem e-BPKB ini diberlakukan khusus untuk kendaraan baru sebagai langkah percobaan dan adaptasi.
Dampak Positif Transformasi Digital
Transformasi digital dalam administrasi kendaraan ini diharapkan dapat membawa berbagai manfaat, antara lain:
- Pengurangan dokumen fisik yang rentan terhadap kerusakan atau kehilangan.
- Proses administrasi yang lebih cepat dan efisien, mengurangi waktu tunggu bagi pemilik kendaraan.
- Peningkatan akurasi data dan pengurangan potensi kesalahan dalam pencatatan kepemilikan kendaraan.
- Dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memodernisasi layanan publik di sektor transportasi.
Meskipun demikian, Korlantas Polri menyadari bahwa transisi ini memerlukan persiapan matang, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan pelatihan bagi aparat terkait. Dengan target 2027, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat beradaptasi dengan baik terhadap sistem baru ini, sehingga implementasi e-BPKB dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.



