Korlantas Polri Targetkan e-BPKB Wajib untuk Mobil Baru Mulai 2027
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan target ambisius untuk menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) sebagai kewajiban bagi semua mobil baru yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2027. Kebijakan strategis ini merupakan bagian integral dari upaya transformasi digital yang sedang gencar dilakukan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, yang dirancang untuk berkembang secara bertahap dan berkelanjutan.
Transformasi Digital Administrasi Kendaraan
Penerapan e-BPKB ini menandai langkah signifikan dalam modernisasi layanan kepolisian, dengan fokus pada efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat. Transformasi digital ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi, meminimalkan potensi penyelewengan dokumen, serta mempercepat proses pendaftaran dan kepemilikan kendaraan.
Tahapan Implementasi e-BPKB
Implementasi e-BPKB telah dimulai sejak Maret 2025 sebagai fase awal, yang secara khusus diterapkan untuk kendaraan baru. Tahap ini berfungsi sebagai periode uji coba dan penyesuaian sistem sebelum diberlakukan secara menyeluruh. Memasuki tahun 2026, Indonesia akan berada dalam masa transisi yang kritis menuju implementasi penuh e-BPKB bagi semua kendaraan baru.
Beberapa poin penting dalam tahapan ini meliputi:
- Fase Awal (2025): Penerapan terbatas untuk kendaraan baru sebagai pilot project.
- Masa Transisi (2026): Persiapan infrastruktur dan sosialisasi intensif kepada publik.
- Implementasi Penuh (2027): e-BPKB menjadi kewajiban resmi untuk semua mobil baru.
Dengan kebijakan ini, Korlantas Polri berkomitmen untuk menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih modern, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan era digital. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong inovasi teknologi di sektor transportasi dan kepolisian.



