Korlantas Polri Berlakukan Sistem One Way Nasional untuk Antisipasi Puncak Mudik Lebaran 2026
Korlantas Berlakukan One Way Nasional untuk Antisipasi Mudik Lebaran

Korlantas Polri Berlakukan Sistem One Way Nasional untuk Antisipasi Puncak Mudik Lebaran 2026

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah secara resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem one way nasional pada hari ini, Rabu (18 Maret 2026). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap puncak arus mudik Lebaran 2026 yang mengarah ke jalur Trans Jawa.

Peningkatan Volume Kendaraan Memicu Pemberlakuan

Penerapan sistem satu arah secara nasional ini dilakukan setelah terjadi peningkatan signifikan dalam volume kendaraan, terutama dari arah Jakarta menuju wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Lonjakan arus lalu lintas ini diprediksi akan mencapai puncaknya dalam beberapa hari mendatang, seiring dengan momentum mudik Lebaran.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pelaksanaan one way nasional dimulai tepat pada Rabu siang, 18 Maret 2026. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan kelancaran perjalanan dan mengurangi risiko kemacetan parah di sepanjang jalur utama.

Dampak dan Harapan dari Kebijakan

Dengan diberlakukannya sistem ini, diharapkan arus mudik dapat berjalan lebih teratur dan aman. Korlantas Polri juga mengimbau para pengendara untuk:

  • Mematuhi seluruh rambu dan petunjuk lalu lintas yang berlaku.
  • Merencanakan perjalanan dengan matang, termasuk memperhatikan jadwal one way yang telah ditetapkan.
  • Menghindari berkendara dalam kondisi lelah untuk mencegah kecelakaan.

Kebijakan one way nasional ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mengelola lalu lintas selama periode mudik, yang seringkali menjadi tantangan besar bagi infrastruktur transportasi di Indonesia.