Kakorlantas Tegur Sopir Truk Sumbu Tiga di Tol Pejagan, Perintahkan Putar Balik
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho secara langsung menegur sopir truk sumbu tiga yang kedapatan melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2026. Insiden ini terjadi saat Agus melakukan peninjauan di Gerbang Tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (26/3).
Peneguran Langsung di Lokasi
Dalam kunjungannya, Agus menghampiri satu unit truk sumbu tiga yang telah dihentikan oleh petugas. Ia kemudian menegur sopir tersebut dengan menanyakan beberapa pertanyaan kunci. "Yang menyuruh perusahaan atau kamu sendiri?" tanya Agus, seperti dilaporkan oleh Antara. Sopir truk itu menjawab, "Perusahaan, Pak," sambil mengaku bahwa dirinya sedang mengangkut barang dari sebuah pabrik.
Agus dengan tegas mengingatkan sopir tersebut untuk tidak lagi melintas di jalan tol selama periode pembatasan operasional angkutan barang. "Ya sudah kamu balik saja. Nanti masyarakat marah kamu kok lewat jalan tol," ucapnya, seraya memerintahkan truk tersebut untuk putar balik guna menghindari pelanggaran lebih lanjut.
Latar Belakang Pembatasan Operasional
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri dalam menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan para pemudik, serta mengurai kepadatan arus mudik dan balik yang signifikan.
Agus juga mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga kelancaran arus balik. "Korlantas mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut, dan telah dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar demi mengutamakan kelancaran dan keselamatan pemudik," tegasnya.
Periode dan Tujuan Kebijakan
Korlantas Polri, bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari pengamanan Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang biasanya terjadi selama periode mudik dan arus balik, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan.
Dengan peneguran langsung ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya dalam momen-momen penting seperti Lebaran.



