Aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari ini, Senin, 1 Juni 2026, karena bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila. Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menjadi lokasi penerapan ganjil genap tanpa dibatasi angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Peniadaan Ganjil Genap Sesuai Ketentuan
Peniadaan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas tersebut tidak diberlakukan pada hari libur nasional. Selain itu, 1 Juni 2026 telah ditetapkan pemerintah sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.
Sebagai informasi, pada hari kerja normal sistem ganjil genap Jakarta biasanya berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun untuk Senin, 1 Juni 2026, ketentuan tersebut tidak diterapkan karena bertepatan dengan hari libur nasional. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah mengumumkan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap ditiadakan selama libur Hari Lahir Pancasila. Karena itu, baik kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di seluruh 26 ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan tersebut.
Meski ganjil genap tidak berlaku, para pengendara tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan memperhatikan kondisi jalan. Volume kendaraan diperkirakan meningkat karena momen libur nasional yang berdekatan dengan akhir pekan panjang, sehingga masyarakat disarankan mengatur waktu perjalanan dengan baik. Aturan ganjil genap diperkirakan kembali diberlakukan pada hari kerja berikutnya setelah masa libur nasional berakhir. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender saat beraktivitas di Jakarta pada hari kerja.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Dengan ditiadakannya ganjil genap pada hari ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati libur nasional dengan lancar dan tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.



