Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2026
Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari libur nasional, termasuk selama libur Lebaran 2026. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa sistem ini menyesuaikan dengan hari libur, sehingga tidak diterapkan saat liburan.
"Kalau libur menyesuaikan tidak ada ganjil genap," kata Asep kepada wartawan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2026). Ia menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap ditiadakan dari tanggal 18 hingga 25 Maret 2026, yang mencakup periode libur Lebaran.
Jadwal dan Ketentuan Ganjil Genap Jakarta
Ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Pada hari akhir pekan seperti Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional, kebijakan ini tidak diterapkan. Berikut adalah rincian waktu berlakunya ganjil genap:
- Hari Senin-Jumat: Pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
- Hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional: Ganjil genap ditiadakan.
Dengan demikian, pada tanggal 23 Maret 2026 yang masih dalam libur Lebaran, ganjil genap tidak berlaku. Kebijakan ini akan kembali diterapkan mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Puncak arus balik Lebaran 2026 diperkirakan terjadi dalam dua tahap. Berdasarkan analisis bersama para pemangku kepentingan, tahap pertama diprediksi pada 23-24 Maret 2026, dan tahap kedua pada 28-29 Maret 2026.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan, "Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi bersama stakeholder, arus balik diperkirakan terbagi dalam dua tahap. Dengan pola tersebut, diharapkan kepadatan arus balik dapat terurai dan perjalanan tetap berjalan lancar."
Masyarakat diimbau untuk menghindari perjalanan balik mudik secara bersamaan pada waktu puncak. Kakorlantas juga mendorong pemudik memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) dengan menjadwalkan arus balik pada 26 hingga 28 Maret 2026.
Penerapan One Way Nasional Mulai 24 Maret
Korlantas Polri berencana menerapkan skema one way nasional mulai 24 Maret 2026, bersamaan dengan puncak arus balik Lebaran. Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Kapolri dan koordinasi dengan Menteri Perhubungan, Dirut Jasa Marga, serta Jasa Raharja.
"Korlantas Polri juga akan menerapkan skema one way nasional untuk arus balik yang direncanakan dimulai pada tanggal 24 Maret 2026," tambah Agus Suryonugroho. Hal ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas dan mencegah kemacetan selama periode arus balik.
Dengan ditiadakannya ganjil genap selama libur Lebaran, pengendara di Jakarta dapat lebih leluasa berkendara. Namun, tetap diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan menghindari waktu puncak arus balik guna menjaga kelancaran perjalanan.



