Aturan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang: Jam Larangan dan Titik Khusus
Aturan Parkir Jalan Mayjen Sutoyo Cawang: Jam dan Titik

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur angkat bicara mengenai aturan parkir di badan jalan (on street) di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Langkah ini sekaligus merespons keluhan warga terkait kesemrawutan lalu lintas di koridor jalan tersebut. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa parkir on street di ruas Jalan Mayjen Sutoyo sebenarnya diperbolehkan, namun hanya pada titik dan waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan Parkir Sisi Barat dan Sisi Timur

Untuk Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok), diterapkan pola parkir serong 45 derajat dan hanya diperbolehkan satu baris. Aturan ini berlaku sepanjang hari, kecuali pada pukul 06.00–10.00 WIB. Area sisi barat ini memiliki total kapasitas 95 mobil dan 200 motor yang terbagi dalam tiga segmen jalan. Segmen pertama membentang dari depan Pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI sepanjang kurang lebih 90 meter. Segmen kedua berlanjut dari depan Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6 dengan panjang sekitar 110 meter. Segmen terakhir berada di antara Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial sepanjang kurang lebih 90 meter.

Sementara itu, untuk Jalan Mayjen Sutoyo sisi timur (arah Cililitan), pola yang diterapkan adalah parkir paralel. Larangan parkir di sisi ini berlaku pada pukul 16.00–20.00 WIB pada hari kerja (Senin-Jumat). Area ini memiliki kapasitas 26 mobil, tepatnya dari Jalan Bersama hingga Halte BKN sepanjang kurang lebih 130 meter. Di luar jam larangan tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir secara paralel satu baris di lajur kiri jalan. Aturan larangan ini juga tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelanggaran dan Penertiban

Meski legal, Harlem mengakui masih banyak pelanggaran di lapangan. Banyak pemilik kendaraan yang parkir melebihi kapasitas dan tidak mematuhi baris parkir yang sudah ditetapkan. "Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu," kata Harlem di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Harlem menegaskan, akar masalah dari kesemrawutan di Cawang bukanlah keberadaan lahan parkirnya, melainkan ketidakpatuhan para pengendara. "Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan," tegasnya.

Tindak Tegas Pelanggar

Ke depan, Sudinhub Jakarta Timur akan memperketat pengawasan dan penertiban berkala, terutama pada jam-jam sibuk dan periode rawan kepadatan. Petugas juga akan melakukan evaluasi lapangan mengenai kepatuhan pengguna jalan. "Koordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas di lapangan terus dilakukan untuk memastikan pengaturan parkir di koridor tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas," pungkas Harlem.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga