Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi saat ia menangani perkara korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 22 Juni 2026.
Tuntutan Jaksa: 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Padeli secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Padeli dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
Selain pidana penjara, Padeli juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta yang wajib dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," ungkap jaksa. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 90 hari.
Uang Pengganti Rp930 Juta dan Ancaman Hukuman Tambahan
Jaksa juga menuntut Padeli membayar uang pengganti sebesar Rp930 juta. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun. Ketentuan ini sesuai dengan pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal II ayat (8) lampiran pada angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi Kasus: Pemerasan Bertahap Melalui Perantara
Dalam kasus ini, Padeli yang menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang sejak Oktober 2023 hingga 2025 diduga bersama Sunarti Lewang, tenaga arsiparis yang diperbantukan di Kejari Enrekang, menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta uang kepada Junwar dan Syawal. Total uang yang diminta dan diterima mencapai Rp930 juta dengan dalih untuk menghentikan atau meringankan proses hukum perkara yang mereka hadapi.
Pemerasan terhadap Junwar, Mantan Ketua Baznas Enrekang
Dari Junwar, Padeli diduga menerima total Rp410 juta. Permintaan uang dilakukan bertahap sejak Mei hingga Juli 2025 melalui perantara Sunarti Lewang. Awalnya, Junwar yang merasa takut setelah diperiksa penyidik berupaya mencari jalan agar kasusnya tidak berlanjut. Melalui sejumlah perantara, ia diminta menyiapkan uang Rp100 juta hingga Rp150 juta. "Untuk memenuhi permintaan tersebut, Junwar bersama sejumlah komisioner Baznas bahkan disebut meminjam dana zakat sebesar Rp100 juta yang nantinya akan dikembalikan melalui pemotongan gaji," ungkap jaksa.
Padeli kemudian kembali meminta tambahan Rp250 juta, lalu Rp25 juta, hingga Rp15 juta. Seluruh uang diserahkan melalui Sunarti dan diteruskan kepada Padeli di rumah dinas Kepala Kejari Enrekang. Perkara ini mulai terungkap setelah salah satu jaksa penyidik Kejari Enrekang mengetahui adanya pemberian uang tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak Baznas. Saat dugaan itu mencuat, Padeli didakwa berupaya menutupi perbuatannya dengan memerintahkan Sunarti mengembalikan sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp300 juta, lalu meminta agar uang itu dilaporkan sebagai pengembalian kerugian negara. Karena jumlahnya kurang, Junwar terpaksa meminjam lagi Rp110 juta untuk melengkapi total Rp410 juta yang kemudian disetor ke rekening penampungan Kejari Enrekang.
Pemerasan terhadap Syawal, Mantan Plt Ketua Baznas Enrekang
Selain kepada Junwar, Padeli juga didakwa meminta uang kepada Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang. Melalui Sunarti Lewang, Padeli meminta total Rp820 juta dengan dalih membantu meringankan proses hukum yang dihadapi Syawal. Permintaan dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp25 juta pada Mei 2025, Rp320 juta, Rp25 juta, Rp350 juta, hingga Rp100 juta pada Juli 2025. Penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Dinas Perpustakaan Enrekang, Kampus Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), rumah makan, hingga gerbang masuk Kabupaten Enrekang.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 20 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal II ayat (8) lampiran pada angka 28 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.



