Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Awal Pekan 27 April 2026
Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku 27 April 2026

Memasuki awal pekan, Senin 27 April 2026, pengaturan lalu lintas di Jakarta kembali diperketat melalui penerapan sistem ganjil genap. Kebijakan ini kembali diberlakukan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat setelah akhir pekan, terutama pada jam-jam sibuk di pagi dan sore hari. Karena 27 April 2026 merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di kawasan yang termasuk dalam cakupan aturan ganjil genap. Sementara, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diminta untuk menyesuaikan perjalanan guna menghindari pelanggaran saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Jadwal dan Wilayah Penerapan Ganjil Genap

Penerapan sistem ini berlangsung dalam dua sesi setiap harinya, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor. Peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik. Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta. Penindakan terhadap pelanggar menggunakan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain mengurangi kemacetan, pembatasan kendaraan juga diarahkan untuk menekan tingkat polusi udara yang berasal dari emisi kendaraan bermotor. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang beroperasi secara bersamaan, kualitas udara di Jakarta diharapkan dapat lebih terjaga.

Daftar 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Berikut adalah 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap tanpa terikat aturan pelat nomor, antara lain:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan serta polusi udara di Jakarta.