10 Target Operasi Patuh Jaya: Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Ditilang
10 Target Operasi Patuh Jaya: Kendaraan Tanpa Pelat Ditilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Dalam operasi ini, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama. Salah satu yang paling disorot adalah kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sasaran Operasi Patuh Jaya

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu preemtif (sosialisasi dan edukasi), preventif (penggelaran kekuatan), dan penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa kendaraan tanpa pelat nomor akan ditindak tegas.

"Untuk roda dua yang biasanya tidak menggunakan TNKB lengkap, depan belakang, ini biasanya kendaraan-kendaraan motor sport, motor-motor besar ataupun moge, dan sebagainya," ujar Komarudin kepada wartawan pada Rabu (3/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga menyoroti fenomena pengendara yang sengaja melepas pelat nomor untuk menghindari kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). "Ditambah kendaraan-kendaraan yang belakangan ini, fenomenanya kita lihat banyak yang mencopot dengan alasan terjatuh. Tapi yang terjatuh hanya bagian belakang, depannya nggak. Hanya untuk menghindari tangkapan kamera," jelasnya.

Penindakan Manual dan Elektronik

Komarudin menyebutkan bahwa pelanggaran kasat mata, termasuk kendaraan tanpa pelat nomor, akan ditilang secara manual. Selain itu, kepolisian juga memaksimalkan penggunaan kamera E-TLE untuk penegakan hukum.

"Pelanggaran-pelanggaran kasat mata, saat ini hasil evaluasi, kita tidak hanya mengedepankan penegakan hukum dengan E-TLE, tapi tilang manual akan kembali dioperasionalkan, tilang konvensional, nanti petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata. Ini untuk TNKB," jelasnya.

Sebanyak 2.798 personel diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini, melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP.

Sepuluh Jenis Pelanggaran yang Disasar

Berikut adalah 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya:

  • Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
  • Berkendara Melawan Arus
  • Pengendara Motor Tak Menggunakan Helm
  • Motor Boncengan Lebih dari Satu
  • Menggunakan HP Saat Berkendara
  • Pengemudi Melanggar Marka Jalan
  • Berkendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
  • Melanggar Batas Kecepatan
  • Pengendara di Bawah Umur
  • Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga