Yudikatif Jadi Puncak Kepatuhan LHKPN dengan Angka Hampir Sempurna
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah mencapai 96,24% pada batas akhir pelaporan per 1 April 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa angka ini mencerminkan partisipasi luas dari Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor dalam memenuhi kewajiban transparansi, yang merupakan bagian integral dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Kepatuhan Kolektif yang Terbangun di Berbagai Sektor
Budi Prasetyo menyatakan, "Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor," dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 2 April 2026. Dia menambahkan bahwa kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN sesuai jadwal turut dipengaruhi oleh faktor keteladanan dari pimpinan tertinggi, di mana Presiden dan Wakil Presiden telah memberikan contoh dengan melaporkan tepat waktu.
Sekretariat Kabinet terus mendorong dan mengingatkan para Menteri di Kabinet Merah Putih, serta seluruh pemangku kepentingan di tingkat pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk mematuhi kewajiban ini. Upaya ini bertujuan memperkuat sistem akuntabilitas nasional.
Yudikatif Memimpin dengan Capaian Hampir 100%
Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor Yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan angka yang hampir sempurna, yaitu 99,99%. Ini diikuti oleh sektor BUMN/BUMD yang mencapai 97,06%, serta Eksekutif termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar 96,75%. Di sisi lain, sektor Legislatif juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan capaian laporan sebesar 82,21%.
Budi menjelaskan, "Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan, yang menjadi indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi dan memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara."
Verifikasi dan Akses Publik untuk LHKPN
Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi atas laporan yang telah disampaikan sebelum mempublikasikannya. Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Budi menekankan, "Layanan ini memungkinkan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap aset para pejabat negara."
Untuk mendukung proses tersebut, KPK menyediakan berbagai layanan bantuan dan pendampingan, termasuk melalui email elhkpn@kpk.go.id dan call center 198. Inisiatif ini bertujuan memastikan bahwa semua pihak dapat memenuhi kewajiban pelaporan dengan mudah dan tepat waktu.
Dengan capaian ini, KPK berharap dapat terus meningkatkan budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh lembaga negara, mendorong pencegahan korupsi yang lebih efektif di masa depan.



