Sidang Praperadilan Yaqut Masuki Tahap Krusial, Dua Kubu Saling Klaim Kemenangan
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kembali digelar hari ini, Senin (9/3/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda utama sidang adalah penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum putusan akhir yang dijadwalkan pada Rabu (11/3) mendatang.
Yaqut Ungkap Optimisme Berdasarkan Kesepahaman Saksi
Usai sidang, Yaqut mengungkapkan keyakinannya untuk lolos dari status tersangka. Mantan Menag itu menyatakan telah mengikuti seluruh proses praperadilan, baik secara langsung maupun daring, dan merasa bersyukur karena melihat adanya titik temu antara saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon.
"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal," kata Yaqut di lokasi persidangan.
Lebih lanjut, Yaqut menekankan bahwa poin paling penting adalah kesepakatan para saksi mengenai syarat penetapan tersangka. "Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Yaqut menyampaikan keyakinannya bahwa hakim akan memberikan keputusan yang adil. "Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini, ya. Kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun," tuturnya penuh harap.
KPK Tegaskan Keyakinan Hakim Akan Tolak Gugatan
Di sisi lain, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan pihaknya juga memiliki keyakinan kuat. KPK yakin bahwa hakim akan menguatkan penetapan tersangka yang telah disematkan kepada Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah," terang Budi Prasetyo dalam keterangan terpisah.
Budi menambahkan bahwa KPK telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam sidang sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Dengan dasar tersebut, KPK yakin hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Yaqut.
"Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," imbuh Jubir KPK tersebut.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dengan membagi rata 20.000 kuota tambahan haji.
Proses hukum terus berlanjut dengan sidang praperadilan yang digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Sidang putusan yang akan digelar pada Rabu mendatang menjadi momen penentu bagi kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum kuat.
Publik kini menunggu dengan cermat keputusan hakim yang akan menentukan apakah Yaqut tetap berstatus tersangka atau bebas dari tuduhan dalam kasus korupsi kuota haji yang telah menyita perhatian nasional ini.



