Eks Menag Yaqut Tersenyum Lebar Jelang Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menghadiri sidang praperadilan pada hari Selasa, 24 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan bagian dari gugatan yang diajukan Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kedatangan dan Penampilan Yaqut di Pengadilan
Yaqut tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.02 WIB, dengan penampilan yang rapi mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam. Saat disambut oleh wartawan, dia melemparkan senyum lebar dan menjawab pertanyaan dengan singkat, "Alhamdulillah baik, sehat." Dia juga terlihat menyapa beberapa pihak yang hadir, termasuk Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ulil Abshar Abdalla, menunjukkan suasana yang cukup santai meski dalam situasi hukum yang serius.
Latar Belakang Gugatan Praperadilan
Gugatan praperadilan ini diajukan Yaqut setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, dalam kasus korupsi kuota haji. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026. Sidang perdana dijadwalkan pada hari ini, Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di PN Jaksel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga tersebut akan menghormati proses sidang praperadilan ini. "KPK tentu menghormati jalannya proses sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka saudara YCQ sebagai salah satu mekanisme hukum untuk menguji prosedur penyidikan suatu perkara," ujar Budi dalam pernyataannya pada Senin, 23 Februari 2026.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023, setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman. Tambahan ini dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan atas nama negara, bukan kepada individu atau kementerian tertentu. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota itu dibagi menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal undang-undang mengatur pembagian 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. "Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," tegas Asep.
Pembagian yang tidak sesuai aturan ini menjadi titik awal perkara pidana. KPK juga menyeret mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, yang terlibat dalam proses pengaturan kuota. Selain itu, penyidikan menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback setelah kuota haji khusus melonjak drastis.
Respons Kuasa Hukum Yaqut
Kuasa hukum Yaqut, Melissa, mengkritik penetapan tersangka tersebut dengan menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak jelas. Hal ini menjadi salah satu argumen dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Yaqut untuk menguji prosedur penyidikan KPK.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang dijalankan oleh KPK, sementara publik terus memantau perkembangan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi ini.



