Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pedagang berjualan di depan sekolah. Keputusan ini diambil setelah insiden tragis Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa SD hingga dua orang meninggal dunia.
Larangan Demi Kenyamanan dan Keselamatan
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, menjelaskan bahwa surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikpora) bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. "Maka dilarang berjualan di bahu jalan, trotoar di luar sekolah, gunakan kantin yang ada," ujarnya pada Rabu (20/5/2026).
Larangan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan serupa terulang, terutama setelah kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5. "Agar menekan risiko kecelakaan," tegas Asep.
Peraturan Daerah K3 Tahun 2008
Asep menambahkan bahwa Pemkab Pandeglang sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah K3 Tahun 2008 tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban. Dalam peraturan tersebut, warga dilarang menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan. "Sebetulnya ini sudah diatur dalam Perda tentang K3, bahwa dilarang berjualan di trotoar, bahu jalan," katanya.
Sosialisasi ke Sekolah-Sekolah
Pemkab Pandeglang telah turun ke setiap sekolah untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut. Asep mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan ini. "Kadis dalam bentuk aksi nyata sudah turun ke sekolah-sekolah, serta menyampaikan ke kormin-kormin dan korwil di tingkat SMP," pungkasnya.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, polisi menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka setelah ia menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB. Insiden ini mengakibatkan sembilan orang menjadi korban, dengan dua orang meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani (pedagang) dan Muhamad Milal (siswa).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, Rabu (13/5).



