Yaqut Klaim Tak Terima Surat Penetapan Tersangka, Sebut KPK Langgar KUHAP Baru
Yaqut: KPK Langgar KUHAP Baru, Tak Terima Surat Tersangka

Yaqut Klaim Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka, Tuduh KPK Langgar KUHAP Baru

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tambahan 2024, telah digelar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Pokok Permohonan Praperadilan Yaqut

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membacakan tiga pilar utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah. Kedua, tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru. Ketiga, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa hingga permohonan diajukan, pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Sementara itu, surat penetapan tersangka yang diatur dalam Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru disebut tidak pernah diterima oleh Yaqut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Persoalan Surat Perintah Penyidikan

Mellisa juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK, masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, menurut pemohon, Yaqut hanya pernah dipanggil berdasarkan sprindik pertama. "Untuk sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon," ujar Mellisa dalam sidang.

Objek Perkara Dianggap Bukan Keuangan Negara

Lebih lanjut, Mellisa menyatakan bahwa pada saat penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Padahal, dalam perkara yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, unsur kerugian negara harus nyata dan pasti.

Selain itu, Mellisa menilai objek perkara berupa kuota haji tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Dengan demikian, KPK dianggap tidak berwenang untuk menangani kasus ini.

Kebijakan Kuota Haji Sebagai Diskresi

Penetapan tersangka juga dikaitkan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Mellisa menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan diskresi yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi.

Permintaan dalam Petitum

Dalam petitumnya, Mellisa meminta majelis hakim untuk:

  • Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan.
  • Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan tiga sprindik yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak sah.
  • Membatalkan seluruh tindakan lanjutan terkait penetapan tersangka.

Usai pembacaan permohonan, sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban, replik, dan duplik pada Rabu, 4 Maret 2026. Kasus ini terus menjadi sorotan publik terkait prosedur hukum dan kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga