Yaqut Klarifikasi ke BPK Soal Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji 2024
Yaqut Klarifikasi ke BPK Soal Kerugian Negara Kasus Haji

Yaqut Berikan Klarifikasi Langsung ke BPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024

Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, telah memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan klarifikasi tambahan mengenai penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan tahun 2024. Pemanggilan ini, menurut kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjadi momen penting untuk menyampaikan penjelasan secara langsung kepada tim pemeriksa.

Ruang untuk Konfrontasi dan Penjelasan Mendalam

Dalam keterangannya pada Rabu, 11 Februari 2026, Mellisa menyatakan bahwa pertemuan ini memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan tambahan, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya. "Pemanggilan hari ini sangat krusial karena memungkinkan kami berinteraksi langsung dengan pemeriksa BPK, memastikan semua fakta tersampaikan dengan akurat dan transparan," ujarnya.

Mellisa menekankan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 dirumuskan dengan pertimbangan matang, mencakup aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji, bukan untuk mengambil keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu. "Kami tegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," tegas Mellisa.

Komitmen Kooperatif dan Transparan dalam Proses Hukum

Melalui klarifikasi ini, Mellisa berharap dapat memberikan informasi yang lebih berimbang dan objektif kepada BPK dalam proses penghitungan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa kliennya, Yaqut, tetap berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan transparan, serta menghormati proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka, meskipun belum dilakukan penahanan. Proses hukum terus berlanjut dengan pemeriksaan oleh berbagai lembaga, termasuk BPK, untuk mengungkap kebenaran di balik kebijakan kuota haji tersebut.

Dengan adanya klarifikasi langsung ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan kerugian negara dan memastikan bahwa semua pihak terlibat bertanggung jawab sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.