Kurir Sabu 40 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup di Medan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aswari (30 tahun). Terdakwa terbukti menjadi kurir untuk 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah kasus yang menggemparkan.
Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum
Hakim Ketua Joko Widodo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (11/2/2026). "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya, seperti dilaporkan kantor berita Antara. Majelis hakim menyatakan Aswari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sesuai dakwaan primer.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim mencatat hal memberatkan karena Aswari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara itu, hal meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.
Latar Belakang Kasus dan Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan oleh Polda Sumut pada Jumat, 16 Agustus 2024, di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat. Dari pengembangan perkara, Dedi mengaku memperoleh sabu-sabu dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas perintah Erwin (DPO).
Pada Selasa, 27 Mei 2025, Dedi memberikan informasi bahwa Buaisi akan mengantar sabu-sabu dalam waktu dekat. Berdasarkan ini, polisi melakukan penyelidikan dan pada Senin, 2 Juni 2025, memperoleh informasi Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa sabu-sabu.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan Aswari yang mengendarai mobil warna putih. Dari penggeledahan, ditemukan 40 bungkus plastik teh China berisi sabu-sabu, dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram, sehingga total mencapai 40 kilogram.
Pengakuan Terdakwa dan Tuntutan Awal
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku diperintah oleh Muhammad Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) guna membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta. "Terdakwa dijanjikan imbalan sejumlah uang setelah narkotika tersebut diserahkan di tujuan," kata Jaksa Penuntut Umum Rizki Fajar Bahari.
Vonis penjara seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya menuntut pidana mati. Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejari Belawan untuk menyatakan sikap dalam waktu tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.
Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Indonesia, dengan vonis berat sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba.