Bahar bin Smith Masih Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Hingga Malam Ini
Bahar bin Smith telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Metro Tangerang sejak Selasa (11/2/2026) sore dan hingga malam ini belum selesai.
Kuasa Hukum Sampaikan Kepatuhan Klien
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa kliennya telah hadir secara kooperatif dan taat hukum. "Jadi saya sampaikan kita ini sudah datang, sudah taat hukum, sudah kooperatif. Sehingga hari ini kita tinggal menunggu. Menunggu prosesnya sudah berjalan, pemeriksaannya sudah selesai, dan nanti kita sampaikan hasilnya apa," kata Ichwan di Mapolres Metro Tangerang.
Ichwan memastikan bahwa Bahar bin Smith telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. "Nanti bila ada keputusan, ada yang disampaikan, Insyallah kita akan sampaikan. Tapi untuk saat ini, mohon maaf, belum ada. Belum ada kesimpulannya. Maka kita minta media semua bersabar. Bersabar, menunggu," ungkapnya. Dia juga menambahkan bahwa kondisi Bahar bin Smith dalam keadaan sehat.
Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus
Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Proses ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Bahar bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Detail Kejadian Penganiayaan
Kasus penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara. Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah dari Bahar.
Namun, ketika anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota Banser itu kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.
Proses hukum dalam kasus ini dijamin akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith masih berlanjut, dan publik diminta bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.