Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK, Status Tahanan Rumah Kembali ke Rutan
Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK, Status Kembali ke Rutan

Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK, Status Tahanan Rumah Kembali ke Rutan

Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, dengan tangan tanpa borgol dan tampak tenang.

Pengalihan Status Penahanan Sementara

Pihak KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK bersifat sementara. Pengalihan ini mengacu pada Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan langkah progresif penyidik untuk mempercepat pelengkapan berkas penyidikan.

"Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ. Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," kata Budi melalui pesan singkat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Yaqut Irit Bicara dan Ucapkan Maaf Lebaran

Di lokasi, Yaqut hanya menyampaikan ucapan selamat Lebaran kepada awak media. "Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin," tuturnya pada Rabu, 25 Maret 2026. Dia juga melafalkan doa "Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin" yang berarti harapan kembali kepada kesucian dan meraih kemenangan. Yaqut tidak berkomentar banyak saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, hanya berjalan tenang menuju mobil tahanan.

Alasan Tahanan Rumah Bukan karena Sakit

Sebelumnya, status Yaqut berubah menjadi tahanan rumah setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026, yang baru terungkap pada 21 Maret 2026. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa permohonan ini diproses karena permintaan keluarga, bukan karena kondisi sakit Yaqut. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelasnya.

KPK menyatakan bahwa tahanan lain di Rutan Cabang KPK juga dapat mengajukan permohonan serupa, namun tidak semua dikabulkan. Penyidik akan menelaah setiap permohonan karena kewenangan penahanan ada pada mereka. KPK tidak merinci alasan spesifik menerima permohonan dari pihak Yaqut.

Pemeriksaan untuk Mendalami Peran Pihak Lain

Budi menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki peran sentral dalam tindak pidana korupsi kuota haji. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.

Dengan pengalihan status sementara ini, Yaqut kini kembali mendekam di rutan KPK sambil menjalani proses hukum yang terus berlanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan penegakan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga