Status Yaqut Berubah Jadi Tahanan Rumah KPK, Terungkap dari Keluarga Noel
Masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah beralih menjadi tahanan rumah. Status ini terungkap setelah tidak adanya kunjungan keluarga Yaqut ke Rutan KPK pada momen Lebaran, yang biasanya dibuka untuk keluarga tahanan.
Keluarga Noel Ungkap Keberadaan Yaqut
Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), mengungkapkan bahwa suaminya tidak melihat Yaqut di Rutan KPK sejak Kamis malam. Hal ini disampaikan Silvia usai menjenguk Noel di hari Lebaran.
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3).
Menurut Silvia, suaminya dan tahanan KPK lainnya sempat bertanya-tanya terkait keberadaan Yaqut yang tiba-tiba menghilang dari Rutan KPK. Mereka mengetahui hal itu, tetapi heran karena tidak ada pemeriksaan yang dilakukan menjelang malam takbiran.
KPK Konfirmasi Pengalihan Penahanan
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menjelaskan bahwa status penahanan Yaqut telah beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam. Pengalihan ini atas permohonan keluarga Yaqut pada tanggal 17 Maret 2026, dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Budi menegaskan bahwa pengawasan akan tetap dilakukan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah, dan proses ini sesuai dengan ketentuan serta prosedur penyidikan. Status penahanan ini bersifat sementara, namun KPK belum memberikan kepastian durasinya.
Latar Belakang Kasus Yaqut
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dalam kasus korupsi. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dari KPK, tetapi ditolak oleh hakim. KPK kemudian menahan Yaqut pada Kamis (12/3), dan menyusul penahanan tersangka lain, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/3).
Perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah ini menandai perkembangan baru dalam proses hukum yang sedang berjalan, dengan KPK tetap melakukan pengawasan ketat.



