KPK Ubah Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Perubahan status ini terjadi setelah Yaqut menjalani penahanan selama tujuh hari di rutan, jauh dari periode standar 20 hari yang biasanya diterapkan untuk tersangka kasus korupsi.
Pengungkapan Awal dari Istri Tahanan Lain
Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Silvia menyatakan bahwa ia tidak melihat Yaqut saat menjenguk Noel pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026). "Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di lokasi rutan.
Menurut kesaksian Noel kepada Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat para tahanan KPK menjalankan salat Id di rutan, meskipun KPK diketahui memfasilitasi kegiatan keagamaan tersebut. "Salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," ujar Silvia, menambahkan bahwa para tahanan lain bertanya-tanya tentang alasan ketidakhadiran Yaqut.
KPK Buka Suara Setelah Ramai
Setelah ramainya kesaksian dari Silvia, KPK akhirnya memberikan penjelasan resmi pada Sabtu (21/3) malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. "Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah," kata Budi.
Budi menekankan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan sesuai dengan prosedur penyidikan. Ia juga menyatakan bahwa perubahan status bukan karena faktor kesehatan Yaqut, melainkan atas permohonan dari pihak keluarga yang kemudian dikabulkan oleh KPK. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelasnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut tentang alasan permohonan tersebut.
Latar Belakang Kasus dan Implikasi
Yaqut ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026) atas kasus dugaan korupsi kuota haji. Idealnya, tersangka KPK menjalani penahanan awal 20 hari di rutan sebelum kemungkinan diperpanjang hingga proses pengadilan dimulai. Namun, dalam kasus ini, penahanan hanya berlangsung tujuh hari sebelum dialihkan ke tahanan rumah.
Perpindahan status penahanan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan tahanan lain, terutama karena tidak diumumkan secara terbuka oleh KPK sejak awal. KPK memastikan bahwa langkah ini diambil untuk memfasilitasi proses penyidikan sambil mempertimbangkan permintaan keluarga, meskipun detailnya tetap tertutup.



