Yaqut Cholil Qoumas Bela Diri di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
Yaqut Bela Diri di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas Bela Kebijakan Kuota Haji di Sidang Praperadilan

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pembelaannya atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Alasan Kebijakan Kuota Haji

Yaqut mengungkapkan bahwa pertimbangan utama dalam kebijakan pembagian kuota haji adalah hifdzun nafsi, yang berarti menjaga keselamatan jiwa jemaah. Ia menegaskan bahwa yurisdiksi haji berada di bawah pemerintah Arab Saudi, sehingga Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku di sana.

"Yurisdiksinya ada di sana, kita taat terhadap aturan-aturan dan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota ini," kata Yaqut. Keputusan penambahan kuota, menurutnya, muncul setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Argumentasi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraeni, menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa perhitungan kerugian negara yang jelas. Ia menyatakan bahwa angka kerugian yang beredar tidak konsisten, berkisar dari Rp 1 triliun hingga Rp 100 miliar.

"Kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara. Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas," ujar Melissa. Ia juga mengkhawatirkan efek besar dari penetapan tersangka jika penegak hukum tidak mematuhi prosedur yang diatur undang-undang.

Penundaan Sidang dan Respons KPK

Sidang praperadilan ditunda hingga 3 Maret 2026. Majelis Hakim Tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhammad Dwi Putra, menyatakan bahwa jika KPK tidak hadir pada tanggal tersebut, sidang akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

KPK mengajukan penundaan dengan alasan jadwal yang bentrok dengan sidang praperadilan lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim KPK sedang menghadiri empat sidang paralel secara bersamaan.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik terkait transparansi dan prosedural dalam penanganan dugaan korupsi di sektor haji.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga