Walkot Jaktim Cabut Banding, PBG Lapangan Padel di Pulomas Dibatalkan
Walkot Jaktim Cabut Banding, PBG Padel Pulomas Batal

Walkot Jaktim Batal Banding, PBG Lapangan Padel di Pulomas Dicabut

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, secara resmi mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan pencabutan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sebuah lapangan padel di kawasan Pulomas. Keputusan ini mengakhiri sengketa hukum yang melibatkan warga setempat yang mengeluhkan dampak negatif dari operasi fasilitas olahraga tersebut.

Detail Putusan PTUN dan Gugatan Warga

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 214/G/2025/PTUN.JKT. Penggugat dalam kasus ini adalah Nelson Laurens, sementara tergugatnya adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jaktim. Selain itu, terdapat pihak intervensi yang bergabung dengan penggugat, yaitu S Steven Kurniawan, yang merupakan pemilik usaha lapangan padel tersebut.

Dalam permohonannya, penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatan secara keseluruhan, menyatakan batal atau tidak sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tergugat, termasuk PBG Nomor SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha 2703250008836 atas nama S Steven Kurniawan. Hakim juga diminta untuk mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut dan membayar biaya perkara.

Putusan akhir dibacakan pada 9 Desember 2025, di mana hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Putusan tersebut menyatakan tidak sahnya PBG untuk lapangan padel yang berlokasi di Jalan Pulo Mas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Tergugat diwajibkan mencabut PBG tersebut dan membayar biaya perkara sebesar Rp 261.000 secara tanggung renteng.

Proses Banding dan Pencabutan oleh Walkot Jaktim

Setelah putusan PTUN, Wali Kota Jakarta Timur sempat mengajukan banding pada 15 Desember 2025. Namun, dalam perkembangan terbaru, Munjirin memutuskan untuk mencabut banding tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya, Pemerintah Kota Jaktim mengajukan banding karena menilai posisi wali kota tidak tepat untuk mencabut PBG. Namun, setelah dilakukan rapat dan pembahasan internal, diputuskan untuk menarik banding tersebut.

"Putusan PTUN yang memenangkan warga masyarakat. Pihak tergugatnya dalam hal ini adalah wali kota, kemudian turut tergugatnya adalah yang punya padel," kata Munjirin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026). "Akhirnya diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan. Jadi kita cabut bandingnya," sambungnya.

Keluhan Warga dan Dampak Lingkungan

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah warga di kawasan Pulomas yang mengeluhkan kebisingan dan lalu lalang kendaraan dari lapangan padel yang beroperasi di lingkungan perumahan mereka. Salah seorang warga, Mutia (45), mengungkapkan bahwa awalnya lahan tersebut merupakan dua rumah yang dirobohkan sekitar Juni 2024. Warga mengira lokasi itu akan dibangun lapangan tenis pribadi.

"Awalnya kami pikir buat lapangan tenis pribadi, karena yang punya rumahnya di belakang situ. Jadi ya sudah, kami nggak masalah. Ternyata pas akhir Oktober mulai ramai, ada karangan bunga, banyak mobil. Baru tahu kalau ini komersial," ujar Mutia saat ditemui di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (21/2). Keluhan ini menjadi dasar kuat bagi warga untuk menuntut pencabutan izin bangunan yang dianggap mengganggu ketenangan lingkungan.

Dengan pencabutan banding oleh Walkot Jaktim, putusan PTUN untuk membatalkan PBG lapangan padel di Pulomas kini berlaku tetap. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tata ruang dan perlindungan hak warga dalam menghadapi perkembangan fasilitas komersial di kawasan permukiman.