Unsur Pemerasan Gugur, Polisi Jerat Penipu KPK Gadungan yang Tipu Sahroni dengan Pasal Penipuan
Unsur Pemerasan Gugur, Polisi Jerat Penipu KPK Gadungan

Unsur Pemerasan Gugur, Polisi Jerat Penipu KPK Gadungan yang Tipu Sahroni dengan Pasal Penipuan

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korban dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh kuasa hukum Sahroni, Dimas Asep, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 April 2026.

Tersangka Dijerat Pasal Penipuan

Dimas Asep menjelaskan bahwa tersangka, yang berinisial TH alias D (48 tahun), dijerat dengan pasal penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah empat tahun penjara. "Laporan Pak Ahmad Sahroni menyangkut dua pasal, yaitu 482 dan 492," ujar Dimas. Namun, dalam proses penyelidikan, kasus ini akhirnya diarahkan hanya ke pasal penipuan.

Menurut Dimas, awalnya perkara ini mencakup dugaan pemerasan dan penipuan. Namun, unsur pemerasan tidak terpenuhi karena tidak ditemukan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dalam peristiwa tersebut. "Yang disampaikan oleh Pak Sahroni bahwa untuk unsur terkait dengan pemerasan itu diduga tidak memenuhi. Yaitu karena ada dua hal di sini bahwa kekerasan dan atau ancaman kekerasan," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum Telah Naik ke Tahap Penyidikan

Dimas menambahkan bahwa dalam kejadian ini, tidak ada pembahasan perkara tertentu antara pelaku dan korban. Pelaku hanya melakukan permintaan uang tanpa adanya pengurusan kasus apa pun. "Saat Pak Sahroni sampaikan tidak ada sedikit pun kasus atau pengurusan kasus apa pun, pokoknya ya meminta, tapi ya di awal ya secara kasat mata bahwa ini merupakan pemerasan, tapi secara legal formal KUHP Pidana tidak mengenal bahwa pemerasan yang dimaksud," ucap dia.

Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dengan satu pasal, yaitu Pasal 492 tentang penipuan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori lima. "Ini merupakan pasal yang dikecualikan untuk bisa dilakukan penahanan," tandas Dimas.

Kasus ini mencuat setelah Ahmad Sahroni melaporkan seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang sebesar Rp 300 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan institusi negara.

Dengan gugurnya unsur pemerasan, fokus kasus kini sepenuhnya pada tindak pidana penipuan. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga